Senin, 21 Maret 2011

PSAK 7 (REVISI 2009) KONSOLIDASI BERTUJUAN KHUSUS

EXPOSURE DRAFT
EXPOSURE DRAFT
INTERPRETASI
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
KONSOLIDASI ENTITAS BERTUJUAN KHUSUS
ISAK No. 07 20 Oktober 2009
(Revisi 2009)
IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Exposure draft ini diterbitkan oleh
Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Tanggapan atas exposure draft ini diharapkan dapat diterima
paling lambat tanggal 17 Desember 2009 oleh Dewan Stan-
dar Akuntansi KeuanganED No.
07
Hak cipta © 2009, Ikatan Akuntan Indonesia
INTERPRETASI
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
KONSOLIDASI ENTITAS BERTUJUAN KHUSUS
Diterbitkan oleh
Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia
Jalan Sindanglaya No. 1
Menteng
Jakarta 10130
Telp: (021) 3190-4232
Fax : (021) 724-5078
Email: iai-info@iaiglobal.or.id
(revisi 2009)
Oktober 2009Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus ED ISAK No. 7
ED 7.iii
Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Pengantar
Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah menyetujui Exposure Draft
ISAK 7 (revisi 2009) tentang Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus
dalam rapatnya tanggal 20 Oktober 2009 untuk disebarluaskan dan
ditanggapi oleh kalangan anggota IAI, Dewan Konsultatif SAK,
Dewan Pengurus Nasional IAI, perguruan tinggi dan individu/
organisasi/lembaga lain yang berminat.
Tanggapan akan sangat berguna jika memaparkan permasalahan
secara jelas dan alternatif saran yang didukung dengan alasan.
Exposure Draft ISAK 7 (revisi 2009): Konsolidasi Entitas Bertu-
juan Khusus merevisi ISAK 7 (2004): Entitas Bertujuan Khusus.
Exposure Draft ISAK 7 (revisi 2009): Konsolidasi Entitas Bertu-
juan Khusus merupakan adopsi dari SIC 12 (2009): Consolidation
- Special Purpose Entities.
Exposure Draft ini disebarluaskan dalam bentuk buku, sisipan doku-
men dalam majalah Akuntan Indonesia, homepage IAI: www.iaiglobal.
or.id
Jakarta, 20 Oktober 2009
Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Rosita Uli Sinaga Ketua
Agus Edy Siregar Anggota
Etty Retno Wulandari Anggota
Merliyana Syamsul Anggota
Roy Iman Wirahardja Anggota
Meidyah Indreswari Anggota
Riza Noor Karim Anggota
Setiyono Miharjo Anggota
Saptoto Agustomo Anggota
Jumadi Anggota
Ferdinand D. Purba Anggota
Irsan Gunawan Anggota
Budi Susanto Anggota
Ludovicus Sensi Wondabio Anggota
Eddy R. Rasyid Anggota
Liauw She Jin Anggota
Sylvia Veronica Siregar AnggotaED 7.iv Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus ED ISAK No. 7
Permintaan Tanggapan
Ketentuan Transisi
Apakah Anda setuju ED ISAK 7 (revisi 2009) tidak mengatur
ketentuan transisi?
ED ISAK 7 (revisi 2009) tidak mengecualikan program kom-
pensasi berbasis saham. Oleh karena itu, jika ada program
kompensasi berbasis saham yang merupakan entitas bertujuan
khusus dan memenuhi persyaratan dalam ED ISAK 7 (revisi
2009), maka program tersebut harus dikonsolidasikan. Jika
tidak diatur secara khusus dalam SAK, maka perubahan per-
lakuan tersebut diterapkan secara retrospektif.Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus ED ISAK No. 7
ED 7.v Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Ikhtisar Ringkas
ED ISAK 7 (revisi 2009): Konsolidasi Entitas Bertujuan
Khusus merevisi ISAK 7 (2004): Interpretasi atas Paragraf
5 dan 19 PSAK No.4 tentang Konsolidasi Entitas Bertujuan
Khusus.
ED ISAK 7 (revisi 2009) dikeluarkan sebagai akibat dikelu-
arkannya ED PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Kon-
solidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri yang merevisi
PSAK 4 (1994): Laporan Keuangan Konsolidasi.
Secara umum, perbedaan antara ED ISAK 7 (revisi 2009)
dengan ISAK 7 (2004) adalah sebagai berikut:
Perihal ED ISAK 7 (revisi 2009) ISAK 7 (2004)
Referensi - PSAK 4 (revisi 2009): Laporan
Keuangan Konsolidasian dan
Laporan Keuangan Tersendiri
- PSAK 24 (revisi 2004):
Imbalan Kerja
- PSAK 50 (revisi 2006): Instru-
men Keuangan: Penyajian
dan Pengungkapan
- PSAK 53 (revisi 2009): Pem-
bayaran Berbasis Saham
- Kerangka Dasar Penyusu-
nan dan Penyajian Laporan
Keuangan
- PSAK 1 (1998): Penyajian
Laporan Keuangan
- PSAK 4 (1994): Laporan
Keuangan Konsolidasi
Ruang
lingkup
Tidak berlaku untuk:
- Program imbalan pascakerja
- Program imbalan kerja jangka
panjang lainnya
Tidak berlaku untuk:
- Program imbalan pasca
kerja
- Program kompensasi ber-
basis sahamED 7.vi
Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus ED ISAK No. 7
PERBEDAAN
ED ISAK 7 (revisi 2009) mengadopsi SIC 12 Consolida-
tion—Special Purpose Entities per 1 Januari 2009, kecuali
untuk paragraf terkait dengan tanggal efektif. Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus ED ISAK No. 7
ED 7.vii
Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
DAFTAR ISI
Paragraf
PENDAHULUAN ............................................... 01-07
Referensi
Latar Belakang .................................................... 01-05
Ruang Lingkup.................................................... 06-07
INTERPRETASI ................................................. 08-10
LAMPIRANKonsolidasi Entitas Bertujuan Khusus ED ISAK No. 7
ED 7.1 Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
NO. 7 (REVISI 2009)
KONSOLIDASI ENTITAS BERTUJUAN KHUSUS
PENDAHULUAN
Referensi
- PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian
dan Laporan Keuangan Tersendiri
- PSAK 24 (revisi 2004): Imbalan Kerja
- PSAK 50 (revisi 2006): Instrumen Keuangan: Penyajian
dan Pengungkapan
- PSAK 53 (revisi 2009): Pembayaran Berbasis Saham
Latar Belakang
01. Suatu entitas dapat didirikan untuk mencapai suatu
tujuan khusus yang terbatas (misalnya untuk melakukan sewa,
kegiatan riset dan pengembangan atau sekuritisasi aset keuan-
gan). Suatu entitas bertujuan khusus (EBK) atau special pur-
pose entities (SPE) dapat berbentuk perusahaan, perserikatan,
fi rma atau entitas yang tidak berbentuk badan hukum. EBK
umumnya dibentuk dengan ketentuan kontraktual yang menga-
tur secara ketat atau memberikan batasan tetap atas kewenan-
gan pimpinan, wali amanat, atau manajemen untuk membuat
keputusan mengenai pengoperasian EBK. Ketentuan ini sering
kali menjelaskan bahwa kebijakan dalam mengoperasikan
EBK tidak dapat dimodifi kasi atau diubah (beroperasi dengan
autopilot), kecuali mungkin oleh pendiri atau sponsornya.
02. Sponsor (entitas yang diwakili EBK) sering kali
mengalihkan atau menjual asetnya ke EBK, memperoleh hak
pemakaian aset yang dikuasai oleh EBK, atau memberikan jasa
untuk EBK, sementara pihak lain (“penyedia modal”) mungkin
menyerahkan dana kepada EBK. Entitas yang bertransaksi ED 7.2 Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus ED ISAK No. 7
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
dengan EBK (sering kali adalah pendiri atau sponsor) mungkin
secara substansi mengendalikan EBK.
03. Hak (benefi cial interest) dalam suatu EBK, misalnya,
dapat berupa instrumen utang, instrumen ekuitas, hak
partisipasi, hak residual, atau sewa. Beberapa hak, mungkin
memberikan tingkat pengembalian yang tetap atau pasti
kepada pemegangnya, sementara yang lain memberikan akses
terhadap keuntungan ekonomi di masa depan dari kegiatan
EBK. Dalam banyak hal, pendiri atau sponsor (atau entitas
yang menjadi alasan pembentukan EBK atau yang diwakili)
memperoleh manfaat utama dari kegiatan EBK, walaupun ia
hanya memiliki sebagian kecil ekuitas EBK atau bahkan tidak
memiliki sama sekali.
04. PSAK 4 mensyaratkan konsolidasi atas entitas yang
dikendalikan oleh entitas pelapor. Akan tetapi, PSAK 4 tidak
memberikan aturan yang eksplisit mengenai konsolidasi
EBK.
05. Permasalahannya adalah dalam kondisi bagaimana
suatu entitas mengonsolidasi suatu EBK.
Ruang Lingkup
06. Interpretasi ini tidak berlaku untuk program imbalan
pascakerja dan program imbalan kerja jangka panjang lainnya
di mana diterapkan PSAK 24.
07. Pengalihan aset dari suatu entitas ke suatu EBK
mungkin dapat dikategorikan sebagai penjualan oleh entitas
tersebut. Meskipun pengalihan tersebut memang benar meru-
pakan penjualan, ketentuan dalam PSAK 4 dan Interpretasi ini
mensyaratkan entitas untuk mengonsolidasikan EBK tersebut.
Interpretasi ini tidak membahas hal-hal yang terkait dengan
pengakuan penjualan atau eliminasi atas konsekuensi penjualan
tersebut dalam konsolidasi.Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus ED ISAK No. 7
ED 7.3 Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
INTERPRETASI
08. Suatu EBK dikonsolidasikan jika substansi hubungan
antara suatu entitas dan EBK mengindikasikan adanya pengen-
dalian EBK oleh entitas tersebut.
09. Dalam konteks EBK, kendali dapat timbul melalui
perumusan terlebih dulu atas kegiatan EBK tersebut (berop-
erasi dengan autopilot) atau dengan cara lainnya. PSAK 4
paragraf 10 menjelaskan beberapa situasi di mana kendali
dapat diperoleh, bahkan pada kasus di mana entitas memiliki
hak suara 50% atau kurang pada entitas lain. Sejalan dengan
itu, suatu entitas mungkin memperoleh kendali atas suatu EBK
meskipun entitas tersebut hanya memiliki sedikit atau bahkan
sama sekali tidak memiliki modal EBK. Penerapan konsep
pengendalian membutuhkan adanya pertimbangan atas semua
faktor yang relevan untuk tiap-tiap kasus.
10. Sebagai tambahan untuk kondisi yang dijelaskan dalam
PSAK 4 paragraf 10, kondisi-kondisi berikut ini, misalnya,
mungkin mengindikasikan hubungan di mana entitas mengen-
dalikan EBK dan konsekuensinya mengonsolidasi EBK tersebut
(panduan rinci ada dalam Lampiran atas Intepretasi ini):
(a) secara substansi, kegiatan dari EBK dijalankan untuk mewakili
suatu entitas sesuai dengan kebutuhan khususnya, sehingga
entitas tersebut memperoleh manfaat dari operasi EBK;
(b) secara substansi, entitas mempunyai kekuasaan dalam
pengambilan keputusan untuk memperoleh sebagian besar
manfaat dari kegiatan EBK, atau dengan cara membuat
mekanisme autopilot, entitas telah mendelegasikan kekua-
saan dalam pengambilan keputusan ini;
(c) secara substansi, entitas mempunyai hak untuk mem-
peroleh sebagian besar manfaat dari EBK dan oleh karena
itu, juga menanggung risiko dari aktivitas EBK; atau
(d) secara substansi, entitas memperoleh mayoritas hak re-
sidual dan menanggung risiko kepemilikan yang terkait
dengan EBK atau asetnya untuk memperoleh manfaat
dari aktivitas EBK yang bersangkutan.ED 7.4 Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus ED ISAK No. 7
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
LAMPIRAN
Lampiran ini melengkapi, tetapi bukan bagian dari, ISAK 7
Indikasi Adanya Pengendalian terhadap EBK
Contoh dalam paragraf 10 Interpretasi ini dimaksudkan un-
tuk menunjukkan jenis kondisi yang dipertimbangkan dalam
mengevaluasi perencanaan tertentu sesuai dengan prinsip
substansi mengungguli bentuk. Petunjuk dalam Interpretasi
dan Lampiran ini tidak dimaksudkan untuk digunakan sebagai
“daftar uji (checklist) yang menyeluruh” dari kondisi yang
dipenuhi seluruhnya oleh EBK untuk memenuhi ketentuan
konsolidasi.
(a) Kegiatan
Kegiatan EBK, secara subtansi, dilakukan atas nama entitas
pelapor, yang secara langsung dan tidak langsung membentuk
EBK sesuai dengan kebutuhan khusus bisnisnya.
Misalnya:
- EBK pada dasarnya terkait dengan penyediaan sumber
modal jangka panjang kepada entitas atau pendanaan
untuk mendukung jalannya operasi utama entitas atau
operasi sentral entitas; atau
- EBK memberikan pasokan barang atau jasa yang konsisten
dengan operasi utama entitas atau operasi sentral entitas
yang, jika tanpa adanya EBK, harus dipenuhi sendiri
oleh entitas.
Ketergantungan ekonomi dari suatu entitas pada entitas pelapor
(seperti hubungan pemasok dengan pelanggan utama) tidak
dengan sendirinya, mengarah pada pengendalian.
(b) Pengambilan keputusan
Entitas pelapor, secara substansi, memiliki kemampuan dalam Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus ED ISAK No. 7
ED 7.5 Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
pengambilan keputusan untuk mengendalikan atau untuk
memperoleh pengendalian atas EBK atau asetnya, termasuk
kemampuan dalam pengambilan keputusan setelah pembentu-
kan EBK. Kemampuan dalam pengambilan keputusan tersebut
mungkin telah didelegasikan dengan pembentukan mekanisme
“autopilot”.
Misalnya:
- kekuasaan untuk membubarkan EBK secara sepihak;
- kekuasaan untuk mengubah ketentuan/aturan dalam
EBK; atau
- kemampuan untuk memveto usulan perubahan ketentuan
atau aturan dalam EBK.
(c) Manfaat
Entitas pelapor, secara substansi, mempunyai hak untuk mem-
peroleh manfaat yang besar dari kegiatan EBK melalui undang-
undang, kontrak, perjanjian, aturan tertentu, atau skema lain,
dalam bentuk perencanaan atau perangkat aturan. Hak untuk
memperoleh manfaat dalam EBK menunjukan adanya pengen-
dalian ketika hal ini dikhususkan untuk entitas yang melakukan
transaksi dengan EBK dan entitas tersebut memperoleh manfaat
tersebut dari kinerja keuangan EBK.
Misalnya:
- hak atas sebagian besar manfaat ekonomis yang
didistribusikan oleh entitas dalam bentuk arus kas neto
di masa depan, laba, aset neto dan manfaat ekonomi lain;
atau
- hak atas sebagian besar kepentingan residual dalam
distribusi residual terjadual atau dalam likuidasi EBK.
(d) Risiko
Indikasi adanya pengendalian dapat diperoleh dengan men-
gevaluasi risiko dari masing-masing pihak yang bertransaksi
dengan EBK. Sering kali, entitas pelapor menjamin tingkat ED 7.6 Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus ED ISAK No. 7
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
pengembalian atau perlindungan kredit baik secara langsung
atau tidak langsung melalui EBK ke investor luar yang mem-
berikan modal secara substansial ke EBK. Sebagai hasil dari
penjaminan, entitas menanggung risiko residual atau risiko
kepemilikan dan investor substansinya hanya sebagai pemin-
jam karena kerentanan mereka atas keuntungan dan kerugian
terbatas.
Misalnya:
- penyedia modal tidak memiliki kepentingan yang
signifi kan atas aset EBK;
- penyedia modal tidak memiliki hak atas manfaat ekonomi
EBK di masa depan;
- penyedia modal tidak secara substantif rentan pada risiko
yang melekat atas aset neto atau operasional EBK; atau
- substansinya, penyedia modal menerima pembayaran
yang setara dengan tingkat pengembalian para kreditur
atau bunga atas modal.Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus ED ISAK No. 7
ED 7.7 Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38