Selasa, 22 November 2011

Perkembangan Koperasi Indonesia Saat Ini

Sejak pemerintahan Belanda telah mulai diperkenalakan koperasi, Pelopor dari koperasi itu sendiri adalah Drs. Moehammad Hatta atau Bung Hatta sang Proklamator Kemerdekaan Koperasi Indonesia. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya.

Kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi.

Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu :
Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD
Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan
Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.
Selama ini “koperasi” dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia. Sebagai contoh sebagian besar KUD sebagai koperasi program di sektor pertanian didukung dengan program pembangunan untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan pertanian untuk swasembada beras seperti yang selama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pembangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh).

Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk para peneliti dan media masa. Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas seperti disektor pertanian.
Potret Koperasi Indonesia

Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.

Pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan, disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD.

posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.

Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah.
Referensi : www.google.com

Kondisi Perekonomian Indonesia

A. Pendahuluan
Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 menjelaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan, yang diutamakan adalah kemakmuran masyarakat, bukan hanya orang-seorang saja. Oleh sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Koperasi adalah salah satu contoh dari pasal ini. Amanat tersebut ditetapkan kembali dalam Sidang Tahunan MPR tahun 2000 yang menghapus asas kekeluargaan dan menggantinya dengan keadilan, efisiensi, demokrasi ekonomi. Ini berarti koperasi tidak lagi mengedepankan asas kekeluargaan, tetapi keadilan, efisiensi dan demokrasi ekonomi, yang berarti mengutamakan profesionalisme. Amanat ini belum ditindaklanjuti dengan legalitas yang lain yang dapat memperkuat pelaksanaan amanat tersebut. Hal ini akan memperkuat cirri khas Indonesia sebagai Negara Hukum.
Dihapuskannya penjelasan pasal tentang kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan pada kemakmuran orang-seorang, dapat berdampak pada bergesernya kepentingan ekonomi bersama menjado kepentingan ekonomi perseorangan, misalnya pengurus koperasi atau bahkan hanya Ketua Koperasi saja. Apabila terjadi dominasi kepentingan pihak-pihak tertentu dalam koperasi, Badan Pengawas Koperasi memang seharusnya berfungsi seefektif mungkin sebagai pengendali dominasi kepentingan tersebut. Walaupun dalam UUD 1945 terjadi perubahan arah, tetapi UU No.25/1992 tentang Pengkoperasian masih tetap menjadi landasan gerak koperasi di Indonesia. UU No.25/1992 Pasal 1 Ayat 1 menetapkan “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatanyya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai ekonomi rakyat yang berdasar atas kekeluargaan”. Jadi, asas kekeluargaan masih berlaku sehingga amanat MPR tahun 2000 perlu diselaraskan dengan UU No.25/1992, atau perlu disusun UU Koperasi baru yang sesuai.

B. Konsep Koperasi
1. Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersam.
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
2. Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi

C. Aliran Koperasi
1. Aliran Yardstick
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2. Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
• Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
• Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
• Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
• Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.School of Modified
• Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
• The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis

• Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.

D. Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.
Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

E. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Menurut Sukaco dalam bukunya “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”, badan hokum koperasi pertama di Indonesia adalh sebuah koperasi di Leuwiliang, yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895.
Pada saat itu, Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto, bersama kawan-kawan, telah mendirikan Bank Simpan-Pinjam untuk menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang, yang merajalela di kala itu. Bank Simpan-Pinjam tersebut semacam Bank Tabungan. Jika dipakai istilah UU No.14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” yang artinya Bank Simpan Pinjam para ‘pritayi’ Purwokerto. Para pegawai pemerintah colonial Belanda biasa disebut ‘priyayi’. Gebrakan Patih Wiriaatmadja ini didukung penuh oleh Asisten Residen Purwokerto, E. Sieburg, atasan sang patih.
E. Sieburg diganti oleh WPD de Wolf van Westerode dengan konsep koperasi Raiffeisen yang brtujuan untuk menyediakan kredit bagi petani. Pada tahun 1896 berdiriliah “De Poerwokertosche Hulp, Spaar en Landbouw Creditbank” atau Bank Simpan Pinjam dan Kredit Pertanian Purwokerto. Dalam mewujudkan gagasan koperasi tersebut, maka didirikanlah Lumbung-Lumbung Desa Purwokerto, yaitu lembaga simpan-pinjam para petani dalam bentuk bukan uang, namun in-natura (simpan padi, pinjam uang).
Indonesia baru mengenal perundang-undangan koperasi pada tahun 1915, yaitu ditebitkannya “Verordening op de Cooperative Vereninging”, Kononklijk besluit 7 April 1915, Indisch Staatsblad No. 431. Jadi, karena perundang-undangan koperasi baru ada pada tahun 1915, maka pada tahun 1895 badan hokum koperasi belum dikenal di Indonesia.
Pada tahun 1927 dikeluarkan Regeling Inlandsche Cooperative Vereenigingen (sebuah peraturan tentang Koperasi khusus berlaku bagi golongan bumi putra). Untuk menguatkan peraturan tersebut, pada tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi, dipimpin oleh Prof. J.H Boeke. Sejak lahirnya, Jawatan Koperasi (1930 – 1934) masuk dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri (BB). Tahun 1935, Jawatan Koperasi dipindahkan ke Departemen Kehakiman (EZ).
Pada tanggal 12 Juli 1947, diadakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI), dan menjadikan 12 Juli sebagai Hari Koperasi , menganjurkan diadakannya pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai, dan masyarakat.
pada tahun 1967, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.12tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yang mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 1967. Dengan berlakunya UU ini, semua koperasi wajub menyesuaikan diri dan dilakukan penertiban organisasi koperasi. Terjadi penurunan jumlah koperasi setelah dikeluarkannya UU tersebut. Pada tahun 1992, UU tersebut disemperunakan dan diganti menjadi UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Di samping UU No.25 tersebut, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Peraturan pemerintah tersebut juga sekaligus memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan koperasi bergerak di sector moneter dan sector riil.
Fungsi Koperasi dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pengkoperasian:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat manusia.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama bersdasar atas asa kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Selama ini koperasi diharapkan mampu berperan sebagai soko guru perekonomian Indonesia, tetapi dalam perjalanannya, untuk menyejahterakan anggotanya saja, koperasi sudah kesulitan. Hal ini terjadi karena tantangan-tantangan berat yang selalu melilit koperasi Indonesia. Tidak dapat dipungkiri, bahwa saat ini perkembangan pasar yang begitu cepat dan kompetitif. Koperasi hadir di tengah-tengah persaingan tersebut, persaingan dengan usaha-usaha lain yang memiliki permodalan dan manajemen yang baik.
Persaingan itu menjadi tidak seimbang, bila dikaitkan dengan kondisi koperasi Indonesia saat ini. Koperasi saat ini merupakan badan usaha yang berbasis pada masyarakat golongan ekonomi lemah dan minimnya sumber daya manusia yang dimiliki (Retnowati, 2009).
Sehingga sangatlah tepat jika kita memberikan perhatian lebih pada koperasi, dengan maksud mengoptimalkan koperasi untuk menyejahterakan anggotanya dan menjadi soko guru perekonomian nasional di tengah-tengah persaingan yang semakin keras.
Pertama yang harus dilakukan ialah menciptakan kelembagaan koperasi yang profesional. Hendaknya koperasi diurus oleh orang-orang yang profesional, sehingga Pemerintah perlu mengadakan pelatihan dan pendidikan bagi pengurus Koperasi di Indonesia. Tujuannya untuk menciptakan pengurus yang profesional dan mampu memberdayakan koperasi.
Kedua, penyertaan modal bagi koperasi. Selama ini koperasi amat sulit untuk mencari permodalan dari lingkungan eksternal. Karena selalu dipersepsikan sebagai usaha arus ekonomi bawah, persepsi ini membuat perbankan sulit mengucurkan dana bagi koperasi dan akhirnya koperasi hanya mengandalkan modal internalnya saja. Perbankan lebih memilih untuk menyalurkan dana ke perusahaan-perusahaan swasta. Sehingga perlu ada upaya untuk menyehatkan keuangan koperasi, memberikan kemudahan kredit bagi koperasi dan menerapkan suku bunga yang murah.
Bila kita memperbincangkan koperasi, maka kita tidak lepas dari sosok pejuang dan pendiri bangsa yaitu Bung Hatta. Bung Hatta merupakan sosok yang sangat gigih memperjuangkan koperasi, sehingga beliau dijuluki sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Bung Hatta mengatakan, bahwa cita-cita koperasi Indonesia ialah menentang individualisme dan kapitalisme secara fundamental (dalam Swasono & Ridjal, 1992). Sehingga, esensinya koperasi Indonesia harus dimaknai untuk menciptakan masyarakat yang kolektif, berdasarkan sifat asli Indonesia, yaitu gotong-royong dan kekeluargaan.
Nilai-nilai gotong-royong inilah yang menjadi ciri kekuatan utama dari koperasi. Gotong-royong merupakan ciri yang melekat dalam budaya bangsa kita, yaitu adanya kondisi sosial yang saling bantu-membantu dan bekerja sama. Hal ini sudah cukup lama, dan saya rasa sudah mendarah daging dalam setiap denyut kehidupan bangsa Indonesia.
Selain itu, gotong-royong merupakan satu prinsip milik bangsa Indonesia dan tumbuh harmonis disela-sela kehidupan masyarakat Indonesia. Optimisme kita akan semangat gotong-royong ialah bersumber dari nilai-nilai Pancasila.
Bung Karno pernah berkata bahwa dari lima sila Pancasila jika diperas maka akan menjadi Tri Sila yaitu, socio-nationalisme, socio-democratie, dan ke-Tuhanan. Dari Tri Sila tersebut jika diperas lagi maka akan menjadi satu perkataan yaitu gotong-royong, dan gotong-royong adalah dasar dari semua sila Pancasila.

KONDISI PEREKONOMIAN KOPERASI INDONESIA SAAT INI

Akhir – akhir ini kondisi Negara Indonesia sedang mengalami sedikit kenaikan, terutama dalam bidang perekonomian koperasinya. Berikut ini adalah pembahasan dalam tingkat perekonomian koperasi Indonesia secara lebih spesifik lagi dari mulai tahun millennium baru sampai dengan sekarang.
Pada tahun 2000, kondisi perekonomian koperasi di Indonesia dapat dikatakan sangan terpuruk, karena baru saja dilanda oleh yang namanya krisis moneter pada tahun 1998 yang lalu. Sungguh sangat sulit bagi Indonesia untuk mangatasi masalah tersebut, apalagi dalam bidang perekonomiannya. Nilai dolar yang sangat tinggi pada saat Tahun 1998, sangat mempengaruhi tingkat nilai tukar Rupiah pada saat itu. Nilai rupiah yang anjlok sangat memungkinkan terjadinya inflasi lagi. Tetapi untungnya bansa Indonesi mampu memperbaiki nalai tukar rupiah pada saat itu. Lambat laun, nilai tukar rupiah terhadap dolar mulai membaik dan beranjak lebih bagus.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Namun, kondisi perekonomian koperasi di Indonesia saat ini tidak sasuai dengan peraraturan perundang – undangan yang berlaku lagi. Banyak masyarakat yang tidak mengutamakan lagi arti pentingnya kualitas hidupnya sesuai dengan perundang undangan No. 25 tahun 1992 Pasal 4. Maksudnya tidak mengutamakan kualitas hidupnya adalah mereka tidak mengutamakan lagi arti pentingnya pendidikan yang harus dimiliki setiap orang sesuai dengan standard pendidikan yag digunakan di Indonesia, hal itu juga dapat secara langsung mempengaruhi tingkat perekonomian koperasi di Indonesia. Mereka kurang paham akan arti pentingnya koperasi itu sendiri, sehingga kopeasi tidak dapat berjalan dengan baik dan efisien. Ini baru merupakan akibat dari kuranggnya tingkat kualitas manusianya, masih ada lagi tingkat kreativitas dan jiwa berorganisasi yang tidak secara baik dikembangkan oleh bangsa Indonesia dalam hal perekonomian koperasi.
Berikut ini merupakan lambang lambang koperasi yang menurut saya belum efektif dijalankan sesuai dengan fungsinya, khususnya dalam bidang memajukan tingkat perrekonomian koperasi di Indonesia :
1) Perisai
Perisai memiliki arti yaitu Upaya keras yang ditempuh secara trus menerus. Hanya orang yang bekerja keras yang dapat menjadi anggota koperasi. Menurut saya bangsa indonesia belum menerapkan namanya kerja keras. Masyarakat yang menjadi anggota koperasi di Indonesia tidak mau bekerja keras, tetapi hanya mau hasil yang instan, tidak mau berusaha dengan keras, itu yang belum sama sekali mendukung arti dan lambing dari perisai itu sendiri.
2) Rantai (sebelah kiri)
Artinya adalah ikatan persaudaraan yang kuat antara anggota koperasi. Tetapi dilihat secara lebih teliti lagi, bahwa ikatan yang timbul tidak mengcangkup semua anggota. Sekarang para anggota sudah merupakan arti pentingnya persaudaraan, tetapi mereka lebih mengutamakan arti sifat perorangan seperti yang dilakukan dinegara liberalis, bukan kesatuan.
3) Kapas dan Padi (sebelah kiri)
Memuiliki ari yaitu kemakmuran anggota koperasi, Tetapi pada kenyataannya kemakmuran tersebut belum terlealisasikan secara umum. Masih banyak tingkat kesenjangan yang melanda masyarakat di indonesia, khususnya koperasi, antar anggota tidak sama hak dan kewajiban yang mereka terima, itu yang menyebabkan tingkat kesenjangan yang antara para anggota.
4) Timbangan
Sebenarnya yang menjadi arti dari timbangan tidak jauh beda dengan arti dari padi dan kapas, yaitu keadilan dari para anggota koperasi mengenai hak dan kewajiban. Seperti halnya dengan padi dan kapas, hal keadilan belum menjamah para anggota koperasi secara lebih menyeluruh.
5) Bintang
Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Namun pada kenyataannya anggota koperasi masih ada yang tidak peduli satu sama lain, dan tidak mengindahkan suara hatinya, kerena mereka banyak yang mengambil uang dari simpanan para anggota (korupsi).
6) Pohon Beringin
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi. Karena nilai – nilai bintang dan perisai belum dipakai oleh masysrakat Indonesia, secara otomatis arti penting kehidupan dalam berkoperasi belum dijalankan.
7) Koperasi Indonesi
Memiuliki arti bahwa setiap Negara harus mempunyai arti dan nilai nilai tersendiri. Dalam hal yang ini, saya merasa setuju, karena bangsa Indonesia sudah mempunyai arti dan nilai nilai tersendiri, dan tidak merupakan plagiat dari bangsa lain, meskipun mungkin ada azas yang sama dengan Negara lain.
8) Warna Merah Putih
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia. Saya berpendapat sama dan saya setuju, kerena bangsa Indonesia ini sudah sangat bersifat nasionalisme yang mendalam pada hati setiap masyarakatnya.

Kesimpulan dari tugas saya mengenai kondisi perekonomian koperasi di Indonesia ini adalah bahwa bangsa Indonesia secara keseluruhan belum mencangkup apa arti dari koperasi itu sendiri, dan secara otomatis kondisi perekonomian yang timbul tidak sesuai dengan harapan yang sangat diharapkan bangsa ini. Kondisi yang diharapkan tentu saja adalah pertumbuhan tingkat ekonomi koperasi dan keseluruhan, tetapi bangsa ini secara keseluruhan belum mencapai target pertumbuhan ekonomi koperasinya, karena disebabkan dari arti dari symbol yang kurang dipahami dan dijalankan oleh para anggota koperasi

Kondisi Koperasi Tani dan Nelayan di Indonesia saat ini

1. Meskipun koperasi pertanian pernah menjadi model pengembangan pada tahun 1960an hingga awal tujuh puluhan, namun pada dasarnya koperasi pertanian di Indonesia diperkenalkan sebagai bagian dari dukungan terhadap sektor pertanian. Sejak dahulu sektor pertanian di Indonesia selalu didekati dengan pembagian atas dasar sub-sektor seperti pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan. Cara pengenalan dan penggerakan koperasi pada saat itu mengikuti program pengembangan komoditas oleh pemerintah. Sehingga terlahir koperasi pertanian, koperasi kopra, koperasi karet, koperasi nelayan dan lain-lain. Dua jenis koperasi yang tumbuh dari bawah dan jumlahnya terbatas ketika itu adalah koperasi peternakan sapi perah dan koperasi tebu rakyat. Kedua-duanya mempunyai ciri yang sama yaitu menghadapi pembeli tunggal pabrik gula dan konsumen kota.

2. Pada sub sektor pertanian tanaman pangan yang pernah diberi nama “pertanian rakyat” praktis menjadi instrumen untuk menggerakkan pembangunan pertanian, terutama untuk mencapai swasembada beras. Hal serupa juga di ulang oleh pemerintah Orde Baru dengan mengaitkan dengan pembangunan desa dan tidak lagi terikat ketat dengan Departemen Pertanian seperti pada masa Orde Lama dan awal Orde Baru. Tugas koperasi pertanian ketika itu adalah menyalurkan sarana produksi pertanian terutama pupuk, membantu pemasaran yang kesemuanya berkaitan dengan program pembangunan sektor pertanian dan “pengerakannya” kepada koperasi selalu apabila gagal dilaksanakan sendiri atau langsung oleh pemerintah, contoh padi sentra, kredit BIMAS hingga distribusi pupuk.

3. KUD sebagai koperasi berbasis wilayah jumlahnya hanya 8620 unit dan pendiriannya memang tidak terlalu luas. Hingga menjelang dicabutnya Inpres 4/1984 KUD hanya mewakili 25% dari jumlah koperasi yang ada ketika itu, namun dalam hal bisnis mereka mewakili sekitar 43% dari seluruh volume bisnis koperasi di Indonesia. KUD meskipun bukan koperasi pertanian namun secara keseluruhan dibandingkan koperasi lainnya tetap lebih mendekati koperasi pertanian dan karakternya sebagai koperasi berbasis pertanian juga sangat menonjol. Diantara koperasi yang ada di Indonesia yang jumlahnya pada saat ini lebih dari 103 ribu unit, KUD termasuk yang mempunyai jumlah KUD aktif tertinggi yaitu 92% atau sebanyak 7931 unit KUD pada saat ini tidak berbeda dengan koperasi lainnya dan tidak memperoleh privilege khusus, tidak terikat dengan wajib ikut program sektoral, sehingga pada dasarnya sudah menjadi koperasi otonomi yang memiliki rata-rata anggota terbesar.

4. Koperasi pertanian yang digerakan melalui pengembangan kelompok tani setelah keluarnya Inpres 18/1998 mempunyai jumlah yang besar, namun praktis belum memiliki basis bisnis yang kuat dan mungkin sebagian sudah mulai tidak aktif lagi. Usaha mengembangkan koperasi baru di kalangan tani dan nelayan selalu berakhir kurang menggembirakan. Mereka yang berhasil jumlah terbatas dan belum dapat dikategorikan sebagai koperasi pertanian sebagai mana lazimnya koperasi pertanian di dunia atau bahkan oleh KUD-khusus pertanian yang ada.

Posisi Pertanian : Kini dan Ke Depan

5. Posisi sektor pertanian sampai saat ini tetap merupakan penyedia lapangan kerja terbesar dengan sumbangan terhadap pembentukan produksi nasional yang kurang dari 19%. Jika dimasukkan keseluruhan kegiatan off form yang terkait dan sering dinyatakan sebagai sektor agribisnis juga hanya mencakup 47%, sehingga dominasi pembentukan nilai tambah juga sudah berkurang dibandingkan dengan sektor-sektor di luar pertanian. Isue peran pertanian sebagai penyedia pangan, bentuk ketahanan pangan juga menurun derajat kepentingan nya.

6. Ditinjau dari unit usaha pertanian terdapat 23,76 juta unit atau 59% dari keseluruhan unit usaha yang ada. Disektor pertanian hanya terdapat 23,76 juta usaha kecil dengan omset dibawah 1 miliar/tahun dimana sebagian terbesar dari usaha tersebut adalah usaha mikro dengan omset dibawah Rp. 50 juta/thn. Secara kasar dapat diperhitungkan bahwa hanya sekitar 670 ribu unit usaha kecil di sektor pertanian yang bukan usaha mikro, oleh karena itu daya dukungnya sangat lemah dalam memberikan kesejahteraan bagi para pekerja. Sementara itu penguasaan tanah berdasarkan sensus pertanian 1993 sekitar 43% tanah pertanian berada di tangan 13% rumah tangga dengan pemilikan diatas 1 hektar saja. Sehingga petani besar sebenarnya potensial dilihat sebagai modal untuk menjadi lokomotif pembangunan pertanian.

7. Problematika sektor pertanian di Indonesia yang akan mempengaruhi corak pengembangan koperasi pertanian dimasa depan adalah issue kesejahteraan petani, peningkatan produksi dalam suasana desentralisasi dan perdagangan bebas. Bukti empiris di dunia Mengungkapkan bahwa pertanian keluarga tidak mampu menopang kesejahteraan yang layak setara dengan sektor lainnya dalam suasana perdagangan bebas. Thema ini menjadi penting untuk melihat arah kebijakan pertanian dalam jangka menengah dan panjang, terutama penetapan pilihan sulit yang melilit sektor pertanian akibat berbagai Rasionalisasi. Kelangsungan hidup koperasi pertanian dimasa lalu sangat terkait politik reservasi tersebut, dan ke depan hal ini juga akan sangat menentukan.

8. Untuk melihat posisi koperasi secara kritis perlu didasarkan pada posisi sektor pertanian yang semakin terbuka dan bebas. Dengan dasar bahwa proses liberalisasi perdagangan yang berdampak pada sektor pertanian dalam bentuk dihapuskan kebijakan perencanaan pertanian yang kaku dan terpokus. Sehingga pengekangan program pembangunan pertanian tidak mungkin lagi dijalankan secara bebas, tetapi hanya dapat dilakukan secara lokal dan harus sesuai dengan potensi lokal. Olah karena itu prinsip pengembangan pertanian akan lebih bersifat insentif driven ketimbang program driven seperti dimasa lalu. Dengan demikian corak koperasi pertanian akan terbuka tetapi untuk menjamin kelangsungan hidupnya akan terbatas pada sektor selektif yang memenuhi persyaratan tumbuhnya koperasi.

Sketsa Koperasi Pertanian di Masa Depan

9. Perkembangan koperasi pertanian ke depan digambarkan sebagai “restrukturisasi” koperasi yang ada dengan fokus pada basis penguatan ekonomi untuk mendukung pelayanan pertanian skala kecil. Oleh karena itu konsentrasi ciri umum koperasi pertanian di masa depan adalah koperasi kredit pedesaan, yang menekankan pada kegiatan jasa keuangan dan simpan pinjam sebagai ciri umum. Pada saat ini saja hampir di semua KUD, unit simpan pinjam telah menjadi motor untuk menjaga kelangsungan hidup Koperasi. Sementara kegiatan pengadaan sarana produksi dan pemasaran hasil menjadi sangat selektif. Hal ini terkait dengan struktur pertanian dan pasar produk pertanian yang semakin kompetitif, termasuk jasa pendukung pertanian (jasa penggilingan dan pelayanan lainnya) yang membatasi insentif berkoperasi.

10. Koperasi Nelayan karena kekuatan utamanya terletak pada kekuatan monopoli penguasaan pendaratan dan lelang oleh pemerintah, akan sangat di tentukan oleh policy daerah hak itu akan diberikan kepada siapa ? Pemerintah daerah juga potensial untuk melahirkan pesaing baru dengan membangun pendaratan baru. Dengan pengorganisasian atas dasar kesamaan tempat pendaratan pada dasarnya kekuatannya terletak pada daya tarik tempat pendaratan. Persoalan yang dihadapi koperasi nelayan ke depan adalah alih fungsi dari "nelayan tangkap" menjadi “nelayan budidaya”, karena hampir sebagian terbesar perairan perikanan pantai sudah di kategorikan overfishing. Fenomena ini juga terjadi di negara seperti Canada, Korea Selatan dan Eropa dimana koperasi nelayan sedang menghadapi situasi surut.

11. Koperasi perkebunan tetap mempunyai prospek yang bagus terutama yang terkait dengan industri pengolahan. Namun dalam situasi kesulitan menarik investasi karena kurangnya insentif, kebangkitan ini akan tertunda. Potensi besar sektor perkebunan untuk memanfaatkan kelembagaan koperasi dapat direalisasi dengan dukungan restrukturisasi status aset anggota dalam koperasi atau pengenalan konsep "saham" sebagai equity dibanding "simpanan" yang tidak transferable.

12. Koperasi di sub sektor peternakan terutama peternakan sapi perah apapun kebijakan yang ditempuh akan mampu berkembang dengan karakter koperasi yang kental. Prasyarat untuk memajukan koperasi di bidang persusuan ini dalam menghadapi persaingan global antara lain:
a. Bebaskan anggota yang ada hingga usahanya minimal skala mikro atau minimal 10 ekor/anggota.
b. Bebaskan setiap koperasi hingga mencapai satuan yang layak sebagai kluster peternakan minimal 15.000liter/hari dan idealnya menuju pada 100.000 liter/hari.
c. Integrasi untuk konsep pertanian dan peternakan agar menjamin kesatuan unit untuk meningkatkan kepadatan investasi pertanian.
13. Untuk kegiatan pertanian lainnya agar lebih berhati-hati untuk mengenalkan konsep koperasi ke dalam kegiatan pertanian. Persyaratan usaha masing-masing anggota, kesesuaian struktur pasar dan keterkaitan jangka panjang antara bisnis anggota dan kegiatan koperasi akan tetap menjadi pertimbangan kepentingan untuk menumbuhkan koperasi pertanian. Pada akhirnya daerah otonom sebagai suatu kesatuan administrasi harus dilihat sebagai basis pemusatan koperasi.

Sumber :
~ Dr. Noer Soetrisno -- Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKM, Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
~ ekonomirakyat.org

Senin, 07 November 2011

KOPERASI SMPN 48 JAKARTA

KOPERASI SMPN 48 JAKARTA

Pengenalan

Koperasi smpn 48 didirikan dengan maksud membantu para murid-murid dan staf pengajar untuk membantu mereka dalam pelaksanaan belajar mengajar. Koperasi ini merupakan jenis koperasi jual-beli, harga yang dijual dalam koperasi tersebut juga lebih murah dibandingkan dengan harga yang dijual di pasaran dan barang-barang yang digunakan untuk belajar dapat dengan mudah mereka temui dikoperasi tersebut, guna untuk membantu murid dapat melengkapi peralatan mereka dalam belajar di sekolah dan koperasi ini juga mencari keuntungan dalam menjual barang-barangnya namun tidak sebesar seperti keuntungan yang diambil oleh harga pasar di luar agar tidak memberatkan siswa, dan keuntungan yang diambil itu dibagikan kepada para pengurus koperasi. Koperasi ini berjalan diatas bimbingan guru-guru dan kepala sekolah terutama guru bidang studi ekonomi.

Sumber modal koperasi

Sumber modal koperasi SMPN 48 diperoleh dari simpanan pokok dan simpanan wajib yang didapat dari para anggoatanya. Simpanan pokok yang disetorkan oleh para anggotanya pada saat masuk menjadi anggota tidak dapat diambil selama mereka masih menjadi anggota koperasi dan simpanan wajib yang mereka bayarkan dalam jangka waktu tertentu harus tetapmereka bayarkan selama mereka menjadi anggota sesuai dengan nominal yang elah ditetapkan sebelumnya.

Kegiatan

Dalam kesehariannya koperasi ini menyediakan barang – barang yang digunakan dalam belajar untuk dijual kepada murid – muridnya, seperti alat tulis, seragam, dan keperluan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah.kopersi ini mempunyai petugas dan pengurus yang mempunyai tugas untuk mengelola usaha, administrasi, dan keuangan dan tugas tersebut dapat dilakukan secara bergantian antar pengurus koperasi.

Tujuan didirikan koperasi

Tujuan koperasi ini dibentuk di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.

Sistem Penjualan Koperasi SMP 48

Dalam kesehariannya koperasi ini menyediakan barang – barang yang digunakan dalam belajar untuk dijual kepada murid – muridnya :

No.

Nama Barang

1

Kaos Olahraga

2

Celana Olahraga

3

Baju Kemeja Putih Pendek

4

Celana Pendek

5

Rok Pendek Putih

6

Kaos Kaki

7

Baju Koko

8

Baju Batik Pendek

9

Baju Batik Panjang

10

Celana Panjang Biru

11

Jilbab

12

Topi

13

Gesper

14

Bahan Kotak - Kotak

15

Bahan Strimin

16

Bahan Orange Polos

17

Benang Sulam

18

Pulpen

19

Pensil

20

Pensil Mekanik

21

Isi Pulpen

22

Isi Pensil Mekanik

23

Spidol

24

Penghapus

25

Rautan

26

Jangka

27

Busur

28

Lem

29

Amplop

30

Gunting

31

Jarum

32

Rader

33

Buku Tulis

34

Buku Kotak - Kotak

35

Buku Musik

36

Kertas Folio

37

Kertas Kopi

38

Sampul Buku Biasa

39

Sampul Buku LKS

40

Sampul Kado

41

Sampul Plastik

42

Kertas Kliping

43

Karton

44

Penjepit Buku

45

Buku Gambar

46

Tisu Basah

47

Karbon

48

Solatip

49

Hansaplas

50

Kertas Ulangan

51

Disket

52

Kapur Jahit

53

Meteran

54

Jepitan Rambut

55

Karet Rambut

56

Kertas HVS

57

Origami

58

Sekala

59

Penggaris

Sistem penjualan koperasi berjalan sama seperti banyak koperasi – koperasi lainya yaitu pembeli (murid) datang langsung ke tempat untuk membeli barang yang dibutuhkan. namun dalam penjualannya koperasi ini tidak mengambil keuntungan besar dari setiap barang yang dijual,jadi harga yang dijual dari koperasi ini jauh lebih murah dibandingkan harga barang dipasar.dalam hal ini murid lebih memilih untuk belanja keperluan belajar di koperasi ini dibandingkan di pasar luar. seperti tujuan dari yang dijelaskan sebelumnya berarti koperasi ini telah membantu siswa dalam menunjang pendidikan di sekolah.