Pengertian Hukum Perikatan
Hukum perikatan adalah hbungan hukum yang terjadi diantara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang lain wajib memenuhi prestasi. Hukum kontrak merupakan bagian dari hukum perikatan. Didalam hukum perikatan yang dibahas adalah mengenai harta kekeyaan bukan berbicara tentang hubungan manusia seperti hukum perdata.
Berikut ini merupakan beberapa definisi dari hukum perikatan:
1) Hofmann
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian.
2) Pitlo
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.
3) Vollmar
Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim.
JENIS-JENIS PERIKATAN
Perikatan dapat dibedakan menurut :
1. Isi daripada prestasinya :
• Perikatan positif dan negative.
Perikatan positif adalah perikatan yang prestasinya berupa perbuatan nyata, misalnya memberi atau berbuat sesuatu. Sedangkan pada perikatan negative prestasinya berupa tidak berbuat sesuatu.
• Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan.
Adakalanya untuk pemenuhan perikatan cukup hanya dilakukan dengan salah satu perbuatan saja dan dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai, misalnya perikatan untuk menyerahkan barang yang dijual dan membayar harganya.
Perikatan-perikatan semacam ini disebut perikatan sepintas lalu. Sedangkan perikatan, dimana prestasinya bersifat terus menerus dalam jangka waktu tertentu, dinamakan perikatan berkelanjutan. Misalnya perikatan-perikatan yang timbul dari persetujuan sewa menyewa atau persetujuan kerja.
• Perikatan alternative.
Perikatan alternative adalah suatu perikatan, dimana debitur berkewajiban melaksanakan satu dari dua atau lebih prestasi yang dipilih, baik menurut pilihan debitur, kreditur atau pihak ketiga, dengan pengertian bahwa pelaksanaan daripada salah satu prestasi mengakhiri perikatan.
• Perikatan fakultatif.
Perikatan fakultatif adalah suatu perikatan yang objeknya hanya berupa satu prestasi, dimana debitur dapat mengganti dengan prestasi lain. Jika pada perikatan fakultatif, karena keadaan memaksa prestasi primairnya tidak lagi merupakan objek perikatan, maka perikatannya menjadi hapus. Berlainan halnya pada perikatan alternative, jika salah satu prestasinya tidak lagi dapat dipenuhi karena keadaan memaksa, perkataannya menjadi murni.
• Perikatan generic dan spesifik.
Perikatan generic adalah perikatan dimana objeknya ditentukan menurut jenis dan jumlahnya. Sedangkan perikatan spesifik adalah perikatan yang objeknya ditentukan secara terperinci
• Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.
Apakah suatu perikatan dapat dibagi atau tidak tergantung apakah prestasinya dapat dibagi-bagi atau tidak. Pasal 1299 BW menentukan bahwa jika hanya ada satu debitur atau satu kreditur prestasinya harus dilaksanakan sekaligus, walaupun prestasinya dapat dibagi-bagi. Baru timbul persoalan apakah perikatan dapat dibagi-bagi atau tidak jika para pihak atau salah satu pihak dan pada perikatan terdiri dari satu subjek. Hal ini dapat terjadi jika debitur atau krediturnya meninggal dan mempunyai ahli waris lebih dari satu.
Akibat daripada perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi, adalah bahwa kreditur dapat menuntut terhadap setiap debitur atas keseluruhan prestasi atau debitur dapat memenuhi seluruh prestasi kepada salah seorang kreditur, dengan pengertian bahwa pemenuhan prestasi menghapuskan perikatan.
2. Subjek-subjeknya :
• Perikatan solider atau tanggung renteng.
Suatu perikatan adalah solider atau tanggung renteng, jika berdasarkan kehendak para pihak atau ketentuan undang-undang :
• Perikatan principle atau accesoire.
Apabila seorang debitur atau lebih terikat sedemikian rupa, sehingga perikatan yang satu sampai batas tertentu tergantung kepada perikatan yang lain, maka perikatan yang pertama disebut perikatan pokok sedangkan yang lainnya perikatan accesoire. Misalnya perikatan utang dan borg.
Dalam satu persetujuan dapat timbul perikatan-perikatan pokok dan accesoire, misalnya pada persetujuan jual beli, perikatan untuk menyerahkan barang merupakan perikatan pokoknya, sedangkan kewajiban untuk memelihara barangnya sebagai bapak rumah tangga yang baik sampai barang tersebut diserahkan merupakan perikatan accesoire.
Dasar-dasar didalam hukum perikatan terdapat pada KUHP Perdata dimana didalamnya terdapat 3 sumber diantaranya adalah:
1) Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2) Perikatan yang timbul karena undang-undang.
3) Perikatan yang timbul bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.
Didalam hukum perikatan terdapat pihak yang memperoleh prestasi dan ada pihak pula yang berkewajiban untuk memnuhi prestasi. Didalam hukum perikatan yang menjadi subyek hukum adalah debitur dan kreditur sedangkan yang menjadi obyek hukum adalah prestasi itu sendiri. Prestasi itu terdiri dari:
a. Memberikan sesuatu: merupakan prestasi atau memberikan semuanhak milik
b. Berbuat sesuatu: tidak memberikan semua hak muilik dan perbuatannya tidak termasuk memberikan sesuatu
c. Tidak berbuat sesuatu: wanprestasi
Adapun bentuk dari wanprestasi ada 4 kategori diantaranya adalah:
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
2. Melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana yang telah dijanjikan.
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Akibat-akibat wanprestasi berupa hukuman yang dapat digolongkan menjadi 3 kategori diantaranya adalah:
a. Membayar kerugian yang diderita kreditur (ganti rugi)
b. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
c. Peralihan resiko
Hukum perikatan dapat dihapuskan jika memenuhi kriteria-kriteria yang sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdat. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut:
1) Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela.
2) Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
3) Pembaharuan hutang
4) Perjumpaan hutang atau kompensasi
5) Pencampura hutang
6) Pembebasan hutang
7) Musnahnya barang yang terutang
8) Pembatalan
9) Berlakunya syarat yang batal
10) Lewat waktu.
Selasa, 17 Mei 2011
HUKUM PERDATA
Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang berlaku disuatu negara untuk mengatur hak-hak dan kepentingan antara satu individu dengan individu yang lain dalam bermasyarakat dan bernegara. Berikut ini beberapa pengertian dari hukum perdata yang dikemukakan oleh para ahli:
1) Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2) Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3) Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Sejarah hukum perdata
Hukum perdata yang berasal dari Belanda sebenarnya hukum perdata yang beasal dari Prancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
Hukum perdata di Indonesia sebenarnya merupakan hukum perdata yang berasal dasri Belanda. Pada awalnya hukum perdata tersebut berinduk pada Undang-Undang Hukum Perdata yang berbahasa Belanda atau yang biasa disebut dengan Burgerlijk Wetboek (B.B). Tetapi sebagian materi BW tersebut sudah dicabut masa berlakunya dan kemmudian diganti dengan Undang-Undang RI missal Uu perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Hukum perdata yang ada di Indonesia disebut pula dengan hukum privat atau hukum sipil yang merupakan lawan dari hukum public. Jika hukum public mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kepemerintahan dan kepentingan umum missal hukum tat negara, hukum administrasi/ tata usaha negara, sertabhukum pidana. Maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk sehari-hari seperti kedewasaan oran, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang berhubungan dengan perdata lainnya.
KUHP Perdata terdiri dari 4 bagian diantaranya adalah:
a. Buku 1 tentang Orang/Personrecht
b. Buku 2 tentang Benda/ Zakenrecht
c. Buku 3 tentang Perikatan/ Verbintenessenrecht
d. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian/Verjaring en Bewijs
Aturan Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
1) Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan.
2)Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi
(i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu).
(ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujd tidak bergerak.
(iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
3) Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian). syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang berlaku disuatu negara untuk mengatur hak-hak dan kepentingan antara satu individu dengan individu yang lain dalam bermasyarakat dan bernegara. Berikut ini beberapa pengertian dari hukum perdata yang dikemukakan oleh para ahli:
1) Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2) Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3) Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Sejarah hukum perdata
Hukum perdata yang berasal dari Belanda sebenarnya hukum perdata yang beasal dari Prancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
Hukum perdata di Indonesia sebenarnya merupakan hukum perdata yang berasal dasri Belanda. Pada awalnya hukum perdata tersebut berinduk pada Undang-Undang Hukum Perdata yang berbahasa Belanda atau yang biasa disebut dengan Burgerlijk Wetboek (B.B). Tetapi sebagian materi BW tersebut sudah dicabut masa berlakunya dan kemmudian diganti dengan Undang-Undang RI missal Uu perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Hukum perdata yang ada di Indonesia disebut pula dengan hukum privat atau hukum sipil yang merupakan lawan dari hukum public. Jika hukum public mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kepemerintahan dan kepentingan umum missal hukum tat negara, hukum administrasi/ tata usaha negara, sertabhukum pidana. Maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk sehari-hari seperti kedewasaan oran, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang berhubungan dengan perdata lainnya.
KUHP Perdata terdiri dari 4 bagian diantaranya adalah:
a. Buku 1 tentang Orang/Personrecht
b. Buku 2 tentang Benda/ Zakenrecht
c. Buku 3 tentang Perikatan/ Verbintenessenrecht
d. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian/Verjaring en Bewijs
Aturan Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
1) Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan.
2)Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi
(i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu).
(ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujd tidak bergerak.
(iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
3) Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian). syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
Subyek Hukum dan Obyek Hukum
Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap orang yang memiliki untuk memiliki hak untuk memperoleh keadilan serta memiliki kewajiban untuk melaksanakan hukum yang berlaku dimana dia tinggal. Jadi setiap orang memilki, memperoleh serta mempergunakan hak dan kewajibannya didalam menjalankan hukum yang berlaku disuatu tempat yang mereka diami.
Subyek hukum ini dibagi lahi menjadi 2 bagian diantaranya adalah:
1) Manusia biasa
Disuatu negara selalu ada yang namanya hukum, hal ini dilakukan untuk menjaga negara tersebut dari pengaruh-pengaruh buruk serta menjadikan negaranya aman dan tentram. Manusia biasa seperti penduduk biasa maupun pemerintahan dari jabatan paling bawah hingga jabatan yang paling tinggi dijadikan sebagai subyek hukum. Subyek hukum ini merupakan orang-orang yang memiliki, memperoleh, serta mempergunakan hak dan kewajibannyadalam menjalankan hukum sesuai dengan porsinya masing-masing. Manusia biasa sebagai subyek hukum berhak untuk memperoleh hak-hak yang sesuai dengan yang tercantum didalam undang-undang yang ada di negaranya masing-masing. Selain itu sebagai subyek hukum manusia harus bisa melaksanakan kewajiban-kewajibannya seperti ikut melaksanakan menjaga keamanan negaranya masing0masing serta menjalankan peraturan-peraturan yang tercantum dalam undang-undang.
2) Badan Hukum
Badan hukum merupakan badan –badan atau lembaga-lembaga yang didalamnya terdapat orang-orang yang bisa dan mengerti berhubungan dengan hukum. Seperti halnya dengan manusia biasa badan hukum juga disebut dengan subyek hukum. Badan hukum juga memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan hukum yang berlaku di dalam suatu negara. Badan hukum ini didirikanbertujuan untuk mengatur hal-hal yang berkenaan dengan hukum itu sendiri. Di dalam badan hukum memiliki hak untuk melakukan tindakan-tindakan hukum yang konkrit dalam melaksanakn undang-undang. Selain itu juga mereka juga harus melaksanakan kewajibannya seperti bertindak adil dalam melaksanakan undang-undang yang berlaku. Jadi bisa dikatakan badan hukum ini sebagai perantara orang-orang yang sedang berurusan dengan hukum.
• Perkumpulan-perkumpulan yang bisa disebut sebagai badan hukum diantaranya:
a. Didirikan akta notaries
b. Terdapat pengadilan-pengadialan tinggi disetiap daerah
c. Di Indonesia ada komisi yudikatif yang anggotanya terdiri dari MK, MA, KY
• Badan hukum dibagi lagi menjadi 2 yaitu:
1. Badan Hukum Publik adalah badan hukum yang didirikan untuk melayani kepentingan-kepentingan public orang banyak. Badan hukum ini didirikan oleh pemerintah untuk melakukan perundang-undanagan secara fungsional dan eksekutif serta bisa berlaku adil dalam menjalankan tugasnya.
2. Badan Hukum Privat adalah badan hukumyang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan orang banyak didalam badan hukum itu sendiri. Badan hukum privat ini merupakan badan hukum yang didirikan orang dengan tujuan tertentu seperti keuntungannya diri sendiri, social, pendidikan, ilmu pengetahuan dll.
Obyek hukum
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berhubungan serta bermanfaat bagi subyek hukum. Obyek hukum ini dapat berupa benda atau barang maupun hak yang dimiliki oleh setiap orang dan jua bernilai ekonomis. Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Adapun jenis obyek hukum, antara lain :
Berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
• Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat diraba, dilihat, dan yang dapat dirasakan melalui panca indra, benda yang dimaksud dengan benda yang bersifat kebendaan yaitu yang terdiri dari benda berubah/berwujud. Dimana yang termaksud dengan benda yang berubah dan berwujud, yakni :
a) Benda bergerak atau tidak tetap, yaitu berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dihabiskan. Benda bergerak /tidak tetap ini dibedakan menjadi beberapa bagian, yaitu :
• Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri.
• Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
b) Benda yang tidak bergerak
Benda yang tidak bergerak ini dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut :
• Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
• Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
• Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
1. Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2. Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3. Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4. Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
• Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
Subyek hukum adalah setiap orang yang memiliki untuk memiliki hak untuk memperoleh keadilan serta memiliki kewajiban untuk melaksanakan hukum yang berlaku dimana dia tinggal. Jadi setiap orang memilki, memperoleh serta mempergunakan hak dan kewajibannya didalam menjalankan hukum yang berlaku disuatu tempat yang mereka diami.
Subyek hukum ini dibagi lahi menjadi 2 bagian diantaranya adalah:
1) Manusia biasa
Disuatu negara selalu ada yang namanya hukum, hal ini dilakukan untuk menjaga negara tersebut dari pengaruh-pengaruh buruk serta menjadikan negaranya aman dan tentram. Manusia biasa seperti penduduk biasa maupun pemerintahan dari jabatan paling bawah hingga jabatan yang paling tinggi dijadikan sebagai subyek hukum. Subyek hukum ini merupakan orang-orang yang memiliki, memperoleh, serta mempergunakan hak dan kewajibannyadalam menjalankan hukum sesuai dengan porsinya masing-masing. Manusia biasa sebagai subyek hukum berhak untuk memperoleh hak-hak yang sesuai dengan yang tercantum didalam undang-undang yang ada di negaranya masing-masing. Selain itu sebagai subyek hukum manusia harus bisa melaksanakan kewajiban-kewajibannya seperti ikut melaksanakan menjaga keamanan negaranya masing0masing serta menjalankan peraturan-peraturan yang tercantum dalam undang-undang.
2) Badan Hukum
Badan hukum merupakan badan –badan atau lembaga-lembaga yang didalamnya terdapat orang-orang yang bisa dan mengerti berhubungan dengan hukum. Seperti halnya dengan manusia biasa badan hukum juga disebut dengan subyek hukum. Badan hukum juga memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan hukum yang berlaku di dalam suatu negara. Badan hukum ini didirikanbertujuan untuk mengatur hal-hal yang berkenaan dengan hukum itu sendiri. Di dalam badan hukum memiliki hak untuk melakukan tindakan-tindakan hukum yang konkrit dalam melaksanakn undang-undang. Selain itu juga mereka juga harus melaksanakan kewajibannya seperti bertindak adil dalam melaksanakan undang-undang yang berlaku. Jadi bisa dikatakan badan hukum ini sebagai perantara orang-orang yang sedang berurusan dengan hukum.
• Perkumpulan-perkumpulan yang bisa disebut sebagai badan hukum diantaranya:
a. Didirikan akta notaries
b. Terdapat pengadilan-pengadialan tinggi disetiap daerah
c. Di Indonesia ada komisi yudikatif yang anggotanya terdiri dari MK, MA, KY
• Badan hukum dibagi lagi menjadi 2 yaitu:
1. Badan Hukum Publik adalah badan hukum yang didirikan untuk melayani kepentingan-kepentingan public orang banyak. Badan hukum ini didirikan oleh pemerintah untuk melakukan perundang-undanagan secara fungsional dan eksekutif serta bisa berlaku adil dalam menjalankan tugasnya.
2. Badan Hukum Privat adalah badan hukumyang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan orang banyak didalam badan hukum itu sendiri. Badan hukum privat ini merupakan badan hukum yang didirikan orang dengan tujuan tertentu seperti keuntungannya diri sendiri, social, pendidikan, ilmu pengetahuan dll.
Obyek hukum
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berhubungan serta bermanfaat bagi subyek hukum. Obyek hukum ini dapat berupa benda atau barang maupun hak yang dimiliki oleh setiap orang dan jua bernilai ekonomis. Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Adapun jenis obyek hukum, antara lain :
Berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
• Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat diraba, dilihat, dan yang dapat dirasakan melalui panca indra, benda yang dimaksud dengan benda yang bersifat kebendaan yaitu yang terdiri dari benda berubah/berwujud. Dimana yang termaksud dengan benda yang berubah dan berwujud, yakni :
a) Benda bergerak atau tidak tetap, yaitu berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dihabiskan. Benda bergerak /tidak tetap ini dibedakan menjadi beberapa bagian, yaitu :
• Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri.
• Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
b) Benda yang tidak bergerak
Benda yang tidak bergerak ini dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut :
• Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
• Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
• Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
1. Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2. Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3. Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4. Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
• Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
pengertian hujum dan hukum ekonomi
Hukum adalah suatu aturan yang berlaku disuatu negara dimana penduduknya harus menaati dan menjalankannya sesuai dengan yang tertulis diundang-undang. Hukum ini dibuat untuk mengatur kehidupan kita supaya lebih teratur dan lebih displin serta menghindarkan dari perilaku-perilaku yang menyimpang seperti mencuri, membunuh, merampok dsb. Disetiap negara sudah bisa dipastikan memilki hukum yang mengikat setiap penduduknya. Hukum ini harus dijalankan oleh setiap orang disuatu negara tersebut baik itu pemerintahannya maupun penduduknya.
Pengertian hukum ini tidak hanya satu tapi banyak tokoh yang mengartikan hukum dengan pendapatnya masing-masing.
1) Aristoteles
Hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri
2) Grotus
Hukum adalah salah satu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar
3) Wiryono Kusumo
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakatdan terhadap pelanggaranya akan dikenakan sanksi.
Hukum ini terdiri beberapa unsure diantaranya adalah :
1. peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
3. peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
4. pelanggarannya terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi.
Pengertian Ekonomi
Ekonomi berasal dari kata yunani (oikos) yang berarti keluarga, rumah tangga dan (nomos) berarti peraturan, aturan, hukum. Jadi ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu huungan sebab akibat5 atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
a. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
b. Aspek engaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara serta merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
• Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. hukum ekonomi pembangunan
b. Hukum ekonomi social
• Hukum di Indonesia menganut asas sebagai berikut :
a. asas keimanan
b. asas manfaat
c. asas demokrasi
d. asas adil dan merata
e. asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
f. asas hukum
g. asas kemandirian
h. asas keuangan
i. asas ilmu pengetahuan
j. asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dalam kemakmuran rakyat
k. asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
l. asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan
Pengertian hukum ini tidak hanya satu tapi banyak tokoh yang mengartikan hukum dengan pendapatnya masing-masing.
1) Aristoteles
Hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri
2) Grotus
Hukum adalah salah satu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar
3) Wiryono Kusumo
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakatdan terhadap pelanggaranya akan dikenakan sanksi.
Hukum ini terdiri beberapa unsure diantaranya adalah :
1. peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
3. peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
4. pelanggarannya terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi.
Pengertian Ekonomi
Ekonomi berasal dari kata yunani (oikos) yang berarti keluarga, rumah tangga dan (nomos) berarti peraturan, aturan, hukum. Jadi ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu huungan sebab akibat5 atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
a. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
b. Aspek engaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara serta merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
• Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. hukum ekonomi pembangunan
b. Hukum ekonomi social
• Hukum di Indonesia menganut asas sebagai berikut :
a. asas keimanan
b. asas manfaat
c. asas demokrasi
d. asas adil dan merata
e. asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
f. asas hukum
g. asas kemandirian
h. asas keuangan
i. asas ilmu pengetahuan
j. asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dalam kemakmuran rakyat
k. asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
l. asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan
Konvergensi PSAK ke IFRS
Dua puluh Sembilan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) masuk dalam program konvergensi IFRS yang dicanangkan DSAK IAI tahun 2009 dan 2010.
"Sasaran konvergensi IFRS yang telah dicanangkan IAI pada tahun 2012 adalah merevisi PSAK agar secara material sesuai dengan IFRS versi 1 Januari 2009 yang berlaku efektif tahun 2011/2012," demikian disampaikan Ketua DSAK IAI Rosita Uli Sinaga pada Public Hearing Eksposure Draft PSAK 1 (Revisi 2009) tentang Penyajian Laporan Keuangan, di Jakarta Kamis 20 Agustus 2009 lalu.
Program konvergensi DSAK selama tahun 2009 adalah sebanyak 12 Standar, yang meliputi:
1. IFRS 2 Share-based payment
2. IAS 21 The effects of changes in foreign exchange rates
3. IAS 27 Consolidated and separate financial statements
4. IFRS 5 Non-current assets held for sale and discontinued operations
5. IAS 28 Investments in associates
6. IFRS 7 Financial instruments: disclosures
7. IFRS 8 Operating segment
8. IAS 31 Interests in joint ventures
9. IAS 1 Presentation of financial
10. IAS 36 Impairment of assets
11. IAS 37 Provisions, contingent liabilities and contingent asset
12. IAS 8 Accounting policies, changes in accounting estimates and errors
Program konvergensi DSAK selama tahun 2010 adalah sebanyak 17 Standar sebagai berikut:
1. IAS 7 Cash flow statements
2. IAS 41 Agriculture
3. IAS 20 Accounting for government grants and disclosure of government assistance
4. IAS 29 Financial reporting in hyperinflationary economies
5. IAS 24 Related party disclosures
6. IAS 38 Intangible Asset
7. IFRS 3 Business Combination
8. IFRS 4 Insurance Contract
9. IAS 33 Earnings per share
10. IAS 19 Employee Benefits
11. IAS 34 Interim financial reporting
12. IAS 10 Events after the Reporting Period
13. IAS 11 Construction Contracts
14. IAS 18 Revenue
15. IAS 12 Income Taxes
16. IFRS 6 Exploration for and Evaluation of Mineral Resources
17. IAS 26 Accounting and Reporting by Retirement Benefit Plan
Banyaknya standar yang harus dilaksanakan dalam program konvergensi ini menjadi tantangan yang cukup berat bagi DSAK IAI periode 2009-2012. Implementasi program ini akan dipersiapkan sebaik mungkin oleh IAI. Dukungan dari semua pihak agar proses konvergensi ini dapat berjalan dengan baik tentunya sangat diharapkan.
Rosita juga menambahkan bahwa tantangan konvergensi IFRS 2012 adalah kesiapan praktisi akuntan manajemen, akuntan publik, akademisi, regulator serta profesi pendukung lainnya seperti aktuaris dan penilai.
Akuntan Publik diharapkan dapat segera mengupdate pengetahuannya sehubungan dengan perubahan SAK, mengupdate SPAP dan menyesuaikan pendekatan audit yang berbasis IFRS. Akuntan Manajemen/Perusahaan dapat mengantisipasi dengan segera membentuk tim sukses konvergensi IFRS yang bertugas mengupdate pengetahuan Akuntan Manajeman, melakukan gap analysis dan menyusun road map konvergensi IFRS serta berkoordinasi dengan proyek lainnya untuk optimalisasi sumber daya.
Akuntan Akademisi/Universitas diharapkan dapat membentuk tim sukses konvergensi IFRS untuk mengupdate pengetahuan Akademisi, merevisi kurikulum dan silabus serta melakukan berbagai penelitian yang terkait serta Memberikan input/komentar terhadap ED dan Discussion Papers yang diterbitkan oleh DSAK maupun IASB.
Regulator perlu melakukan penyesuaian regulasi yang perlu terkait dengan pelaporan keuangan dan perpajakan serta melakukan upaya pembinaan dan supervisi terhadap profesi yang terkait dengan pelaporan keuanganseperti penilai dan aktuaris. Asosiasi Industri diharap dapat menyusun Pedoman Akuntansi Industri yang sesuai dengan perkembangan SAK, membentuk forum diskusi yang secara intensif membahas berbagai isu sehubungan dengan dampak penerapan SAK dan secara proaktif memberikan input/komentar kepada DSAK IAI.
Program Kerja DSAK lainnya yaitu: Mencabut PSAK yang sudah tidak relevan karena mengadopsi IFRS; Mencabut PSAK Industri; Mereformat PSAK yang telah diadopsi dari IFRS dan diterbitkan sebelum 2009; Melakukan kodifikasi penomoran PSAK dan konsistensi penggunaan istilah; Mengadopsi IFRIC dan SIC per 1 January 2009; Memberikan komentar dan masukan untuk Exposure Draft dan Discussion Paper IASB; Aktif berpartisipasi dalam berbagai pertemuan organisasi standard setter, pembuat standar regional/internasional; serta Menjalin kerjasama lebih efektif dengan regulator, asosiasi industri dan universitas dalam rangka konvergensi IFRS.
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999 dalam Intan Immanuela, puslit2.petra.ac.id)
Natawidnyana(2008), menyatakan bahwa Sebagian besar standar yang menjadi bagian dari IFRS sebelumnya merupakan International Accounting Standards (IAS). IAS diterbitkan antara tahun 1973 sampai dengan 2001 oleh International Accounting Standards Committee (IASC). Pada bulan April 2001, IASB mengadospsi seluruh IAS dan melanjutkan pengembangan standar yang dilakukan.
Struktur IFRS
International Financial Reporting Standards mencakup:
* International Financial Reporting Standards (IFRS) – standar yang diterbitkan setelah tahun 2001
* International Accounting Standards (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum tahun 2001
* Interpretations yang diterbitkan oleh International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC) – setelah tahun 2001
* Interpretations yang diterbitkan oleh Standing Interpretations Committee (SIC) – sebelum tahun 2001 (www.wikipedia.org)
Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi. Yang pertama berkaitan dengan definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan. Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya. Yang kedua adalah pengukuran dan penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca). Hal ketiga yang dimuat dalam standar adalah pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan keuangan. Yang terakhir adalah penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan (Chariri, 2009).
Konverjensi ke IFRS di Indonesia
Indonesia saat ini belum mewajibkan bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia menggunakan IFRS melainkan masih mengacu kepada standar akuntansi keuangan lokal. Dewan Pengurus Nasional IAI bersama-sama dengan Dewan Konsultatif SAK dan Dewan SAK merencanakan tahun 2012 akan menerapkan standar akuntansi yang mendekati konvergensi penuh kepada IFRS.
Dari data-data di atas kebutuhan Indonesia untuk turut serta melakukan program konverjensi tampaknya sudah menjadi keharusan jika kita tidak ingin tertinggal. Sehingga, dalam perkembangan penyusunan standar akuntansi di Indonesia oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) tidak dapat terlepas dari perkembangan penyusunan standar akuntansi internasional yang dilakukan oleh International Accounting Standards Board (IASB). Standar akuntansi keuangan nasional saat ini sedang dalam proses secara bertahap menuju konverjensi secara penuh dengan International Financial Reporting Standards yang dikeluarkan oleh IASB. Adapun posisi IFRS/IAS yang sudah diadopsi hingga saat ini dan akan diadopsi pada tahun 2009 dan 2010 adalah seperti yang tercantum dalam daftar- daftar berikut ini.
Tabel 1:
IFRS/IAS yang Telah Diadopsi ke dalam PSAK hingga 31 Desember 2008
1. IAS 2 Inventories
2. IAS 10 Events after balance sheet date
3. IAS 11 Construction contracts
4. IAS 16 Property, plant and equipment
5. IAS 17 Leases
6. IAS 18 Revenues
7. IAS 19 Employee benefits
8. IAS 23 Borrowing costs
9. IAS 32 Financial instruments: presentation
10. IAS 39 Financial instruments: recognition and measurement
11. IAS 40 Investment propert
Tabel 2:
IFRS/IAS yang Akan Diadopsi ke dalam PSAK pada Tahun 2009
1. IFRS 2 Share-based payment
2. IFRS 4 Insurance contracts
3. IFRS 5 Non-current assets held for sale and discontinued operations
4. IFRS 6 Exploration for and evaluation of mineral resources
5. IFRS 7 Financial instruments: disclosures
6. IAS 1 Presentation of financial statements
7. IAS 27 Consolidated and separate financial statements
8. IAS 28 Investments in associates
9. IFRS 3 Business combination
10. IFRS 8 Segment reporting
11. IAS 8 Accounting policies, changes in accounting estimates and errors
12. IAS 12 Income taxes
13. IAS 21 The effects of changes in foreign exchange rates
14. IAS 26 Accounting and reporting by retirement benefit plans
15. IAS 31 Interests in joint ventures
16. IAS 36 Impairment of assets
17. IAS 37 Provisions, contingent liabilities and contingent assets
18. IAS 38 Intangible assets
Tabel 3:
IFRS/IAS yang Akan Diadopsi ke dalam PSAK pada Tahun 2010
1. IAS 7 Cash flow statements
2. IAS 20 Accounting for government grants and disclosure of government assistance
3. IAS 24 Related party disclosures
4. IAS 29 Financial reporting in hyperinflationary economies
5. IAS 33 Earning per share
6. IAS 34 Interim financial reporting
Dan untuk hal-hal yang tidak diatur standar akuntansi internasional, DSAK akan terus mengembangkan standar akuntansi keuangan untuk memenuhi kebutuhan nyata di Indonesia, terutama standar akuntansi keuangan untuk transaksi syariah, dengan semakin berkembangnya usaha berbasis syariah di tanah air. Landasan konseptual untuk akuntansi transaksi syariah telah disusun oleh DSAK dalam bentuk Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Hal ini diperlukan karena transaksi syariah mempunyai karakteristik yang berbeda dengan transaksi usaha umumnya sehingga ada beberapa prinsip akuntansi umum yang tidak dapat diterapkan dan diperlukan suatu penambahan prinsip akuntansi yang dapat dijadikan landasan konseptual. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan untuk transaksi syariah akan dimulai dari nomor 101 sampai dengan 200. (SY)
Indonesia harus mengadopsi standar akuntansi internasional (International Accounting Standard/IAS) untuk memudahkan perusahaan asing yang akan menjual saham di negara ini atau sebaliknya. Namun demikian, untuk mengadopsi standar internasional itu bukan perkara mudah karena memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal.
Membahas tentang IAS saat ini lembaga-lembaga yang aktif dalam usaha harmonisasi standar akuntansi ini antara lain adalah IASC (International Accounting Standard Committee), Perserikatan Bangsa-Bangsa dan OECD (Organization for Economic Cooperation and Development). Beberapa pihak yang diuntungkan dengan adanya harmonisasi ini adalah perusahaan-perusahaan multinasional, kantor akuntan internasional, organisasi perdagangan, serta IOSCO (International Organization of Securities Commissions)
Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18) mendefinisikan akuntansi internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia. Suatu perusahaan mulai terlibat dengan akuntansi internasional adalah pada saat mendapatkan kesempatan melakukan transaksi ekspor atau impor. Standard akuntansi internasional (IAS) adalah standard yang dapat digunakan perusahaan multinasional yang dapat menjembatani perbedaan-perbedaan antar Negara, dalam perdagangan multinasional.
IASC didirikan pada tahun 1973 dan beranggotakan anggota organisasi profesi akuntan dari sepuluh negara. Di tahun 1999, keanggotaan IASC terdiri dari 134 organisasi profesi akuntan dari 104 negara, termasuk Indonesia. Tujuan IASC adalah (1) merumuskan dan menerbitkan standar akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan dan mempromosikannya untuk bisa diterima secara luas di seluruh dunia, serta (2) bekerja untuk pengembangan dan harmonisasi standar dan prosedur akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan.
IASC memiliki kelompok konsultatif yang disebut IASC Consultative Group yang terdiri dari pihak-pihak yang mewakili para pengguna laporan keuangan, pembuat laporan keuangan, lembaga-lembaga pembuat standar, dan pengamat dari organisasi antar-pemerintah. Kelompok ini bertemu secara teratur untuk membicarakan kebijakan, prinsip dan hal-hal yang berkaitan dengan peranan IASC.
IFRS (Internasional Financial Accounting Standard) adalah suatu upaya untuk memperkuat arsitektur keungan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan.
Tujuan IFRS adalah :memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang :
1. transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang disajikan
2. menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
3. dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna
Manfaat dari adanya suatu standard global:
1. Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan berarti. Stadart pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi lokal
2. investor dapat membuat keputusan yang lebih baik
3. perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan mengenai merger dan akuisisi
4. gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard dapat disebarkan dalam mengembangkan standard global yang berkualitas tertinggi.
Hamonisasi telah berjalan cepat dan efektif, terlihat bahwa sejumlah besar perusahaan secara sukarela mengadopsi standard pelaporan keuangan Internasional (IFRS). Banyak Negara yang telah mengadopsi IFRS secara keseluruhan dan menggunakan IFRS sebagai dasar standard nasional. Hal ini dilakukan untuk menjawab permintaan investor institusional dan pengguna laporan keuangan lainnya.
Usaha-usaha standard internasional ini dilakukan secara sukarela, saat standard internasional tidak berbeda dengan standard nasional, maka tidak akan ada masalah, yang menjadi masalah, apabila standard internasional berbeda dengan standard nasional. Bila hal ini terjadi, maka yang didahulukan adalah standard nasional (rujukan pertama).
Banyak pro dan kontra dalam penerapan standard internasional, namun seiring waktu, Standard internasional telah bergerak maju, dan menekan Negara-negara yang kontra. Contoh : komisi pasar modal AS, SEC tidak menerima IFRS sebagai dasar pelaporan keuangan yang diserahkan perusahaan-perusahaan yang mencatatkan saham pada bursa efek AS, namun SEC berada dalam tekanan yang makin meningkat untuk membuat pasar modal AS lebih dapat diakses oleh para pembuat laporan non-AS. SEC telah menyatakan dukungan atas tujuan IASB untuk mengembangkan standard akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan yang digunakan dalam penawaran lintas batas.
>> Dengan pengadopsian IFRS memang diperuntukkan sebagai contoh bahwa dalam hidup kita memang mengalami perubahan, dan perubahan ini terjadi akibat adanya perkembangan dari segala aspek. Namun dalam mengadopsi IFRS , sayangnya masih terdapat pihak-pihak yang mungkin menentangnya, contoh alasannya adalah pemahaman yang mungkin masih dirasa kurang. Mengapa tidak, IFRS ini dalam penjelasannya masih menggunakan bahasa Inggris yang berarti kita harus menerjemahkannya kedalam bahasa yang sesuai dengan Negara yang akan menganutnya. Dengan ini, permasalahannya adalah kita memerlukan banya waktu untuk menerjemahkan. Serta anggapan bahwa dengan pengubahan ini menimbulkan biaya yang lumayan besar. Karena inilah pengadopsian IFRS di Indonesia belum berjalan.
"Sasaran konvergensi IFRS yang telah dicanangkan IAI pada tahun 2012 adalah merevisi PSAK agar secara material sesuai dengan IFRS versi 1 Januari 2009 yang berlaku efektif tahun 2011/2012," demikian disampaikan Ketua DSAK IAI Rosita Uli Sinaga pada Public Hearing Eksposure Draft PSAK 1 (Revisi 2009) tentang Penyajian Laporan Keuangan, di Jakarta Kamis 20 Agustus 2009 lalu.
Program konvergensi DSAK selama tahun 2009 adalah sebanyak 12 Standar, yang meliputi:
1. IFRS 2 Share-based payment
2. IAS 21 The effects of changes in foreign exchange rates
3. IAS 27 Consolidated and separate financial statements
4. IFRS 5 Non-current assets held for sale and discontinued operations
5. IAS 28 Investments in associates
6. IFRS 7 Financial instruments: disclosures
7. IFRS 8 Operating segment
8. IAS 31 Interests in joint ventures
9. IAS 1 Presentation of financial
10. IAS 36 Impairment of assets
11. IAS 37 Provisions, contingent liabilities and contingent asset
12. IAS 8 Accounting policies, changes in accounting estimates and errors
Program konvergensi DSAK selama tahun 2010 adalah sebanyak 17 Standar sebagai berikut:
1. IAS 7 Cash flow statements
2. IAS 41 Agriculture
3. IAS 20 Accounting for government grants and disclosure of government assistance
4. IAS 29 Financial reporting in hyperinflationary economies
5. IAS 24 Related party disclosures
6. IAS 38 Intangible Asset
7. IFRS 3 Business Combination
8. IFRS 4 Insurance Contract
9. IAS 33 Earnings per share
10. IAS 19 Employee Benefits
11. IAS 34 Interim financial reporting
12. IAS 10 Events after the Reporting Period
13. IAS 11 Construction Contracts
14. IAS 18 Revenue
15. IAS 12 Income Taxes
16. IFRS 6 Exploration for and Evaluation of Mineral Resources
17. IAS 26 Accounting and Reporting by Retirement Benefit Plan
Banyaknya standar yang harus dilaksanakan dalam program konvergensi ini menjadi tantangan yang cukup berat bagi DSAK IAI periode 2009-2012. Implementasi program ini akan dipersiapkan sebaik mungkin oleh IAI. Dukungan dari semua pihak agar proses konvergensi ini dapat berjalan dengan baik tentunya sangat diharapkan.
Rosita juga menambahkan bahwa tantangan konvergensi IFRS 2012 adalah kesiapan praktisi akuntan manajemen, akuntan publik, akademisi, regulator serta profesi pendukung lainnya seperti aktuaris dan penilai.
Akuntan Publik diharapkan dapat segera mengupdate pengetahuannya sehubungan dengan perubahan SAK, mengupdate SPAP dan menyesuaikan pendekatan audit yang berbasis IFRS. Akuntan Manajemen/Perusahaan dapat mengantisipasi dengan segera membentuk tim sukses konvergensi IFRS yang bertugas mengupdate pengetahuan Akuntan Manajeman, melakukan gap analysis dan menyusun road map konvergensi IFRS serta berkoordinasi dengan proyek lainnya untuk optimalisasi sumber daya.
Akuntan Akademisi/Universitas diharapkan dapat membentuk tim sukses konvergensi IFRS untuk mengupdate pengetahuan Akademisi, merevisi kurikulum dan silabus serta melakukan berbagai penelitian yang terkait serta Memberikan input/komentar terhadap ED dan Discussion Papers yang diterbitkan oleh DSAK maupun IASB.
Regulator perlu melakukan penyesuaian regulasi yang perlu terkait dengan pelaporan keuangan dan perpajakan serta melakukan upaya pembinaan dan supervisi terhadap profesi yang terkait dengan pelaporan keuanganseperti penilai dan aktuaris. Asosiasi Industri diharap dapat menyusun Pedoman Akuntansi Industri yang sesuai dengan perkembangan SAK, membentuk forum diskusi yang secara intensif membahas berbagai isu sehubungan dengan dampak penerapan SAK dan secara proaktif memberikan input/komentar kepada DSAK IAI.
Program Kerja DSAK lainnya yaitu: Mencabut PSAK yang sudah tidak relevan karena mengadopsi IFRS; Mencabut PSAK Industri; Mereformat PSAK yang telah diadopsi dari IFRS dan diterbitkan sebelum 2009; Melakukan kodifikasi penomoran PSAK dan konsistensi penggunaan istilah; Mengadopsi IFRIC dan SIC per 1 January 2009; Memberikan komentar dan masukan untuk Exposure Draft dan Discussion Paper IASB; Aktif berpartisipasi dalam berbagai pertemuan organisasi standard setter, pembuat standar regional/internasional; serta Menjalin kerjasama lebih efektif dengan regulator, asosiasi industri dan universitas dalam rangka konvergensi IFRS.
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999 dalam Intan Immanuela, puslit2.petra.ac.id)
Natawidnyana(2008), menyatakan bahwa Sebagian besar standar yang menjadi bagian dari IFRS sebelumnya merupakan International Accounting Standards (IAS). IAS diterbitkan antara tahun 1973 sampai dengan 2001 oleh International Accounting Standards Committee (IASC). Pada bulan April 2001, IASB mengadospsi seluruh IAS dan melanjutkan pengembangan standar yang dilakukan.
Struktur IFRS
International Financial Reporting Standards mencakup:
* International Financial Reporting Standards (IFRS) – standar yang diterbitkan setelah tahun 2001
* International Accounting Standards (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum tahun 2001
* Interpretations yang diterbitkan oleh International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC) – setelah tahun 2001
* Interpretations yang diterbitkan oleh Standing Interpretations Committee (SIC) – sebelum tahun 2001 (www.wikipedia.org)
Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi. Yang pertama berkaitan dengan definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan. Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya. Yang kedua adalah pengukuran dan penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca). Hal ketiga yang dimuat dalam standar adalah pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan keuangan. Yang terakhir adalah penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan (Chariri, 2009).
Konverjensi ke IFRS di Indonesia
Indonesia saat ini belum mewajibkan bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia menggunakan IFRS melainkan masih mengacu kepada standar akuntansi keuangan lokal. Dewan Pengurus Nasional IAI bersama-sama dengan Dewan Konsultatif SAK dan Dewan SAK merencanakan tahun 2012 akan menerapkan standar akuntansi yang mendekati konvergensi penuh kepada IFRS.
Dari data-data di atas kebutuhan Indonesia untuk turut serta melakukan program konverjensi tampaknya sudah menjadi keharusan jika kita tidak ingin tertinggal. Sehingga, dalam perkembangan penyusunan standar akuntansi di Indonesia oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) tidak dapat terlepas dari perkembangan penyusunan standar akuntansi internasional yang dilakukan oleh International Accounting Standards Board (IASB). Standar akuntansi keuangan nasional saat ini sedang dalam proses secara bertahap menuju konverjensi secara penuh dengan International Financial Reporting Standards yang dikeluarkan oleh IASB. Adapun posisi IFRS/IAS yang sudah diadopsi hingga saat ini dan akan diadopsi pada tahun 2009 dan 2010 adalah seperti yang tercantum dalam daftar- daftar berikut ini.
Tabel 1:
IFRS/IAS yang Telah Diadopsi ke dalam PSAK hingga 31 Desember 2008
1. IAS 2 Inventories
2. IAS 10 Events after balance sheet date
3. IAS 11 Construction contracts
4. IAS 16 Property, plant and equipment
5. IAS 17 Leases
6. IAS 18 Revenues
7. IAS 19 Employee benefits
8. IAS 23 Borrowing costs
9. IAS 32 Financial instruments: presentation
10. IAS 39 Financial instruments: recognition and measurement
11. IAS 40 Investment propert
Tabel 2:
IFRS/IAS yang Akan Diadopsi ke dalam PSAK pada Tahun 2009
1. IFRS 2 Share-based payment
2. IFRS 4 Insurance contracts
3. IFRS 5 Non-current assets held for sale and discontinued operations
4. IFRS 6 Exploration for and evaluation of mineral resources
5. IFRS 7 Financial instruments: disclosures
6. IAS 1 Presentation of financial statements
7. IAS 27 Consolidated and separate financial statements
8. IAS 28 Investments in associates
9. IFRS 3 Business combination
10. IFRS 8 Segment reporting
11. IAS 8 Accounting policies, changes in accounting estimates and errors
12. IAS 12 Income taxes
13. IAS 21 The effects of changes in foreign exchange rates
14. IAS 26 Accounting and reporting by retirement benefit plans
15. IAS 31 Interests in joint ventures
16. IAS 36 Impairment of assets
17. IAS 37 Provisions, contingent liabilities and contingent assets
18. IAS 38 Intangible assets
Tabel 3:
IFRS/IAS yang Akan Diadopsi ke dalam PSAK pada Tahun 2010
1. IAS 7 Cash flow statements
2. IAS 20 Accounting for government grants and disclosure of government assistance
3. IAS 24 Related party disclosures
4. IAS 29 Financial reporting in hyperinflationary economies
5. IAS 33 Earning per share
6. IAS 34 Interim financial reporting
Dan untuk hal-hal yang tidak diatur standar akuntansi internasional, DSAK akan terus mengembangkan standar akuntansi keuangan untuk memenuhi kebutuhan nyata di Indonesia, terutama standar akuntansi keuangan untuk transaksi syariah, dengan semakin berkembangnya usaha berbasis syariah di tanah air. Landasan konseptual untuk akuntansi transaksi syariah telah disusun oleh DSAK dalam bentuk Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Hal ini diperlukan karena transaksi syariah mempunyai karakteristik yang berbeda dengan transaksi usaha umumnya sehingga ada beberapa prinsip akuntansi umum yang tidak dapat diterapkan dan diperlukan suatu penambahan prinsip akuntansi yang dapat dijadikan landasan konseptual. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan untuk transaksi syariah akan dimulai dari nomor 101 sampai dengan 200. (SY)
Indonesia harus mengadopsi standar akuntansi internasional (International Accounting Standard/IAS) untuk memudahkan perusahaan asing yang akan menjual saham di negara ini atau sebaliknya. Namun demikian, untuk mengadopsi standar internasional itu bukan perkara mudah karena memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal.
Membahas tentang IAS saat ini lembaga-lembaga yang aktif dalam usaha harmonisasi standar akuntansi ini antara lain adalah IASC (International Accounting Standard Committee), Perserikatan Bangsa-Bangsa dan OECD (Organization for Economic Cooperation and Development). Beberapa pihak yang diuntungkan dengan adanya harmonisasi ini adalah perusahaan-perusahaan multinasional, kantor akuntan internasional, organisasi perdagangan, serta IOSCO (International Organization of Securities Commissions)
Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18) mendefinisikan akuntansi internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia. Suatu perusahaan mulai terlibat dengan akuntansi internasional adalah pada saat mendapatkan kesempatan melakukan transaksi ekspor atau impor. Standard akuntansi internasional (IAS) adalah standard yang dapat digunakan perusahaan multinasional yang dapat menjembatani perbedaan-perbedaan antar Negara, dalam perdagangan multinasional.
IASC didirikan pada tahun 1973 dan beranggotakan anggota organisasi profesi akuntan dari sepuluh negara. Di tahun 1999, keanggotaan IASC terdiri dari 134 organisasi profesi akuntan dari 104 negara, termasuk Indonesia. Tujuan IASC adalah (1) merumuskan dan menerbitkan standar akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan dan mempromosikannya untuk bisa diterima secara luas di seluruh dunia, serta (2) bekerja untuk pengembangan dan harmonisasi standar dan prosedur akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan.
IASC memiliki kelompok konsultatif yang disebut IASC Consultative Group yang terdiri dari pihak-pihak yang mewakili para pengguna laporan keuangan, pembuat laporan keuangan, lembaga-lembaga pembuat standar, dan pengamat dari organisasi antar-pemerintah. Kelompok ini bertemu secara teratur untuk membicarakan kebijakan, prinsip dan hal-hal yang berkaitan dengan peranan IASC.
IFRS (Internasional Financial Accounting Standard) adalah suatu upaya untuk memperkuat arsitektur keungan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan.
Tujuan IFRS adalah :memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang :
1. transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang disajikan
2. menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
3. dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna
Manfaat dari adanya suatu standard global:
1. Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan berarti. Stadart pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi lokal
2. investor dapat membuat keputusan yang lebih baik
3. perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan mengenai merger dan akuisisi
4. gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard dapat disebarkan dalam mengembangkan standard global yang berkualitas tertinggi.
Hamonisasi telah berjalan cepat dan efektif, terlihat bahwa sejumlah besar perusahaan secara sukarela mengadopsi standard pelaporan keuangan Internasional (IFRS). Banyak Negara yang telah mengadopsi IFRS secara keseluruhan dan menggunakan IFRS sebagai dasar standard nasional. Hal ini dilakukan untuk menjawab permintaan investor institusional dan pengguna laporan keuangan lainnya.
Usaha-usaha standard internasional ini dilakukan secara sukarela, saat standard internasional tidak berbeda dengan standard nasional, maka tidak akan ada masalah, yang menjadi masalah, apabila standard internasional berbeda dengan standard nasional. Bila hal ini terjadi, maka yang didahulukan adalah standard nasional (rujukan pertama).
Banyak pro dan kontra dalam penerapan standard internasional, namun seiring waktu, Standard internasional telah bergerak maju, dan menekan Negara-negara yang kontra. Contoh : komisi pasar modal AS, SEC tidak menerima IFRS sebagai dasar pelaporan keuangan yang diserahkan perusahaan-perusahaan yang mencatatkan saham pada bursa efek AS, namun SEC berada dalam tekanan yang makin meningkat untuk membuat pasar modal AS lebih dapat diakses oleh para pembuat laporan non-AS. SEC telah menyatakan dukungan atas tujuan IASB untuk mengembangkan standard akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan yang digunakan dalam penawaran lintas batas.
>> Dengan pengadopsian IFRS memang diperuntukkan sebagai contoh bahwa dalam hidup kita memang mengalami perubahan, dan perubahan ini terjadi akibat adanya perkembangan dari segala aspek. Namun dalam mengadopsi IFRS , sayangnya masih terdapat pihak-pihak yang mungkin menentangnya, contoh alasannya adalah pemahaman yang mungkin masih dirasa kurang. Mengapa tidak, IFRS ini dalam penjelasannya masih menggunakan bahasa Inggris yang berarti kita harus menerjemahkannya kedalam bahasa yang sesuai dengan Negara yang akan menganutnya. Dengan ini, permasalahannya adalah kita memerlukan banya waktu untuk menerjemahkan. Serta anggapan bahwa dengan pengubahan ini menimbulkan biaya yang lumayan besar. Karena inilah pengadopsian IFRS di Indonesia belum berjalan.
Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus
ED ISAK 7 (Revisi 2009): Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus merevisi ISAK 7 (2004): Interpretasi atas Paragraf 5 dan 19 PSAK No.4 tentang Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus.
ED ISAK 7 (Revisi 2009) dikeluarkan sebagai akibat dikeluarkannya ED PSAK 4 (Revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri yang merevisi PSAK 4 (1994): Laporan Keuangan Konsolidasian.
Perihal
ED ISAK 7 (Revisi 2009)
ISAK 7 (1994)
Referensi
- PSAK 4 (Revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri.
- PSAK 24 (Revisi 2004): Imbalan Kerja .
- PSAK 50 (Revisi 2006): Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan.
- PSAK 53 (Revisi 2009): Pembayaran Berbasis Saham
- Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan.
- PSAK 1 (1998): Penyajian Laporan Keuangan.
- PSAK 4 (1994): Laporan Keuangan Konsolidasi.
Ruang Lingkup
Tidak berlaku untuk :
- Program imbalan pasca kerja.
- Program imbalan kerja jangka panjang lainnya.
Tidak berlaku untuk:
-Program imbalan pasca kerja.
- Program kompensasi berbasis saham.
ED ISAK 7 (Revisi 2009) mengadopsi SIC 12: Consolidation – Special Purpose Entities Per 1 Januari 2009, kecuali untuk paragraf terkait dengan tanggal efektif.
ED ISAK 7 (Revisi 2009) dikeluarkan sebagai akibat dikeluarkannya ED PSAK 4 (Revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri yang merevisi PSAK 4 (1994): Laporan Keuangan Konsolidasian.
Perihal
ED ISAK 7 (Revisi 2009)
ISAK 7 (1994)
Referensi
- PSAK 4 (Revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri.
- PSAK 24 (Revisi 2004): Imbalan Kerja .
- PSAK 50 (Revisi 2006): Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan.
- PSAK 53 (Revisi 2009): Pembayaran Berbasis Saham
- Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan.
- PSAK 1 (1998): Penyajian Laporan Keuangan.
- PSAK 4 (1994): Laporan Keuangan Konsolidasi.
Ruang Lingkup
Tidak berlaku untuk :
- Program imbalan pasca kerja.
- Program imbalan kerja jangka panjang lainnya.
Tidak berlaku untuk:
-Program imbalan pasca kerja.
- Program kompensasi berbasis saham.
ED ISAK 7 (Revisi 2009) mengadopsi SIC 12: Consolidation – Special Purpose Entities Per 1 Januari 2009, kecuali untuk paragraf terkait dengan tanggal efektif.
Senin, 21 Maret 2011
PSAK 7 (REVISI 2009) KONSOLIDASI BERTUJUAN KHUSUS
EXPOSURE DRAFT
EXPOSURE DRAFT
INTERPRETASI
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
KONSOLIDASI ENTITAS BERTUJUAN KHUSUS
ISAK No. 07 20 Oktober 2009
(Revisi 2009)
IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Exposure draft ini diterbitkan oleh
Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Tanggapan atas exposure draft ini diharapkan dapat diterima
paling lambat tanggal 17 Desember 2009 oleh Dewan Stan-
dar Akuntansi KeuanganED No.
07
Hak cipta © 2009, Ikatan Akuntan Indonesia
INTERPRETASI
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
KONSOLIDASI ENTITAS BERTUJUAN KHUSUS
Diterbitkan oleh
Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia
Jalan Sindanglaya No. 1
Menteng
Jakarta 10130
Telp: (021) 3190-4232
Fax : (021) 724-5078
Email: iai-info@iaiglobal.or.id
(revisi 2009)
Oktober 2009Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus ED ISAK No. 7
ED 7.iii
Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Pengantar
Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah menyetujui Exposure Draft
ISAK 7 (revisi 2009) tentang Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus
dalam rapatnya tanggal 20 Oktober 2009 untuk disebarluaskan dan
ditanggapi oleh kalangan anggota IAI, Dewan Konsultatif SAK,
Dewan Pengurus Nasional IAI, perguruan tinggi dan individu/
organisasi/lembaga lain yang berminat.
Tanggapan akan sangat berguna jika memaparkan permasalahan
secara jelas dan alternatif saran yang didukung dengan alasan.
Exposure Draft ISAK 7 (revisi 2009): Konsolidasi Entitas Bertu-
juan Khusus merevisi ISAK 7 (2004): Entitas Bertujuan Khusus.
Exposure Draft ISAK 7 (revisi 2009): Konsolidasi Entitas Bertu-
juan Khusus merupakan adopsi dari SIC 12 (2009): Consolidation
- Special Purpose Entities.
Exposure Draft ini disebarluaskan dalam bentuk buku, sisipan doku-
men dalam majalah Akuntan Indonesia, homepage IAI: www.iaiglobal.
or.id
Jakarta, 20 Oktober 2009
Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Rosita Uli Sinaga Ketua
Agus Edy Siregar Anggota
Etty Retno Wulandari Anggota
Merliyana Syamsul Anggota
Roy Iman Wirahardja Anggota
Meidyah Indreswari Anggota
Riza Noor Karim Anggota
Setiyono Miharjo Anggota
Saptoto Agustomo Anggota
Jumadi Anggota
Ferdinand D. Purba Anggota
Irsan Gunawan Anggota
Budi Susanto Anggota
Ludovicus Sensi Wondabio Anggota
Eddy R. Rasyid Anggota
Liauw She Jin Anggota
Sylvia Veronica Siregar AnggotaED 7.iv Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus ED ISAK No. 7
Permintaan Tanggapan
Ketentuan Transisi
Apakah Anda setuju ED ISAK 7 (revisi 2009) tidak mengatur
ketentuan transisi?
ED ISAK 7 (revisi 2009) tidak mengecualikan program kom-
pensasi berbasis saham. Oleh karena itu, jika ada program
kompensasi berbasis saham yang merupakan entitas bertujuan
khusus dan memenuhi persyaratan dalam ED ISAK 7 (revisi
2009), maka program tersebut harus dikonsolidasikan. Jika
tidak diatur secara khusus dalam SAK, maka perubahan per-
lakuan tersebut diterapkan secara retrospektif.Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus ED ISAK No. 7
ED 7.v Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Ikhtisar Ringkas
ED ISAK 7 (revisi 2009): Konsolidasi Entitas Bertujuan
Khusus merevisi ISAK 7 (2004): Interpretasi atas Paragraf
5 dan 19 PSAK No.4 tentang Konsolidasi Entitas Bertujuan
Khusus.
ED ISAK 7 (revisi 2009) dikeluarkan sebagai akibat dikelu-
arkannya ED PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Kon-
solidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri yang merevisi
PSAK 4 (1994): Laporan Keuangan Konsolidasi.
Secara umum, perbedaan antara ED ISAK 7 (revisi 2009)
dengan ISAK 7 (2004) adalah sebagai berikut:
Perihal ED ISAK 7 (revisi 2009) ISAK 7 (2004)
Referensi - PSAK 4 (revisi 2009): Laporan
Keuangan Konsolidasian dan
Laporan Keuangan Tersendiri
- PSAK 24 (revisi 2004):
Imbalan Kerja
- PSAK 50 (revisi 2006): Instru-
men Keuangan: Penyajian
dan Pengungkapan
- PSAK 53 (revisi 2009): Pem-
bayaran Berbasis Saham
- Kerangka Dasar Penyusu-
nan dan Penyajian Laporan
Keuangan
- PSAK 1 (1998): Penyajian
Laporan Keuangan
- PSAK 4 (1994): Laporan
Keuangan Konsolidasi
Ruang
lingkup
Tidak berlaku untuk:
- Program imbalan pascakerja
- Program imbalan kerja jangka
panjang lainnya
Tidak berlaku untuk:
- Program imbalan pasca
kerja
- Program kompensasi ber-
basis sahamED 7.vi
Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus ED ISAK No. 7
PERBEDAAN
ED ISAK 7 (revisi 2009) mengadopsi SIC 12 Consolida-
tion—Special Purpose Entities per 1 Januari 2009, kecuali
untuk paragraf terkait dengan tanggal efektif. Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus ED ISAK No. 7
ED 7.vii
Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
DAFTAR ISI
Paragraf
PENDAHULUAN ............................................... 01-07
Referensi
Latar Belakang .................................................... 01-05
Ruang Lingkup.................................................... 06-07
INTERPRETASI ................................................. 08-10
LAMPIRANKonsolidasi Entitas Bertujuan Khusus ED ISAK No. 7
ED 7.1 Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
NO. 7 (REVISI 2009)
KONSOLIDASI ENTITAS BERTUJUAN KHUSUS
PENDAHULUAN
Referensi
- PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian
dan Laporan Keuangan Tersendiri
- PSAK 24 (revisi 2004): Imbalan Kerja
- PSAK 50 (revisi 2006): Instrumen Keuangan: Penyajian
dan Pengungkapan
- PSAK 53 (revisi 2009): Pembayaran Berbasis Saham
Latar Belakang
01. Suatu entitas dapat didirikan untuk mencapai suatu
tujuan khusus yang terbatas (misalnya untuk melakukan sewa,
kegiatan riset dan pengembangan atau sekuritisasi aset keuan-
gan). Suatu entitas bertujuan khusus (EBK) atau special pur-
pose entities (SPE) dapat berbentuk perusahaan, perserikatan,
fi rma atau entitas yang tidak berbentuk badan hukum. EBK
umumnya dibentuk dengan ketentuan kontraktual yang menga-
tur secara ketat atau memberikan batasan tetap atas kewenan-
gan pimpinan, wali amanat, atau manajemen untuk membuat
keputusan mengenai pengoperasian EBK. Ketentuan ini sering
kali menjelaskan bahwa kebijakan dalam mengoperasikan
EBK tidak dapat dimodifi kasi atau diubah (beroperasi dengan
autopilot), kecuali mungkin oleh pendiri atau sponsornya.
02. Sponsor (entitas yang diwakili EBK) sering kali
mengalihkan atau menjual asetnya ke EBK, memperoleh hak
pemakaian aset yang dikuasai oleh EBK, atau memberikan jasa
untuk EBK, sementara pihak lain (“penyedia modal”) mungkin
menyerahkan dana kepada EBK. Entitas yang bertransaksi ED 7.2 Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus ED ISAK No. 7
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
dengan EBK (sering kali adalah pendiri atau sponsor) mungkin
secara substansi mengendalikan EBK.
03. Hak (benefi cial interest) dalam suatu EBK, misalnya,
dapat berupa instrumen utang, instrumen ekuitas, hak
partisipasi, hak residual, atau sewa. Beberapa hak, mungkin
memberikan tingkat pengembalian yang tetap atau pasti
kepada pemegangnya, sementara yang lain memberikan akses
terhadap keuntungan ekonomi di masa depan dari kegiatan
EBK. Dalam banyak hal, pendiri atau sponsor (atau entitas
yang menjadi alasan pembentukan EBK atau yang diwakili)
memperoleh manfaat utama dari kegiatan EBK, walaupun ia
hanya memiliki sebagian kecil ekuitas EBK atau bahkan tidak
memiliki sama sekali.
04. PSAK 4 mensyaratkan konsolidasi atas entitas yang
dikendalikan oleh entitas pelapor. Akan tetapi, PSAK 4 tidak
memberikan aturan yang eksplisit mengenai konsolidasi
EBK.
05. Permasalahannya adalah dalam kondisi bagaimana
suatu entitas mengonsolidasi suatu EBK.
Ruang Lingkup
06. Interpretasi ini tidak berlaku untuk program imbalan
pascakerja dan program imbalan kerja jangka panjang lainnya
di mana diterapkan PSAK 24.
07. Pengalihan aset dari suatu entitas ke suatu EBK
mungkin dapat dikategorikan sebagai penjualan oleh entitas
tersebut. Meskipun pengalihan tersebut memang benar meru-
pakan penjualan, ketentuan dalam PSAK 4 dan Interpretasi ini
mensyaratkan entitas untuk mengonsolidasikan EBK tersebut.
Interpretasi ini tidak membahas hal-hal yang terkait dengan
pengakuan penjualan atau eliminasi atas konsekuensi penjualan
tersebut dalam konsolidasi.Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus ED ISAK No. 7
ED 7.3 Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
INTERPRETASI
08. Suatu EBK dikonsolidasikan jika substansi hubungan
antara suatu entitas dan EBK mengindikasikan adanya pengen-
dalian EBK oleh entitas tersebut.
09. Dalam konteks EBK, kendali dapat timbul melalui
perumusan terlebih dulu atas kegiatan EBK tersebut (berop-
erasi dengan autopilot) atau dengan cara lainnya. PSAK 4
paragraf 10 menjelaskan beberapa situasi di mana kendali
dapat diperoleh, bahkan pada kasus di mana entitas memiliki
hak suara 50% atau kurang pada entitas lain. Sejalan dengan
itu, suatu entitas mungkin memperoleh kendali atas suatu EBK
meskipun entitas tersebut hanya memiliki sedikit atau bahkan
sama sekali tidak memiliki modal EBK. Penerapan konsep
pengendalian membutuhkan adanya pertimbangan atas semua
faktor yang relevan untuk tiap-tiap kasus.
10. Sebagai tambahan untuk kondisi yang dijelaskan dalam
PSAK 4 paragraf 10, kondisi-kondisi berikut ini, misalnya,
mungkin mengindikasikan hubungan di mana entitas mengen-
dalikan EBK dan konsekuensinya mengonsolidasi EBK tersebut
(panduan rinci ada dalam Lampiran atas Intepretasi ini):
(a) secara substansi, kegiatan dari EBK dijalankan untuk mewakili
suatu entitas sesuai dengan kebutuhan khususnya, sehingga
entitas tersebut memperoleh manfaat dari operasi EBK;
(b) secara substansi, entitas mempunyai kekuasaan dalam
pengambilan keputusan untuk memperoleh sebagian besar
manfaat dari kegiatan EBK, atau dengan cara membuat
mekanisme autopilot, entitas telah mendelegasikan kekua-
saan dalam pengambilan keputusan ini;
(c) secara substansi, entitas mempunyai hak untuk mem-
peroleh sebagian besar manfaat dari EBK dan oleh karena
itu, juga menanggung risiko dari aktivitas EBK; atau
(d) secara substansi, entitas memperoleh mayoritas hak re-
sidual dan menanggung risiko kepemilikan yang terkait
dengan EBK atau asetnya untuk memperoleh manfaat
dari aktivitas EBK yang bersangkutan.ED 7.4 Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus ED ISAK No. 7
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
LAMPIRAN
Lampiran ini melengkapi, tetapi bukan bagian dari, ISAK 7
Indikasi Adanya Pengendalian terhadap EBK
Contoh dalam paragraf 10 Interpretasi ini dimaksudkan un-
tuk menunjukkan jenis kondisi yang dipertimbangkan dalam
mengevaluasi perencanaan tertentu sesuai dengan prinsip
substansi mengungguli bentuk. Petunjuk dalam Interpretasi
dan Lampiran ini tidak dimaksudkan untuk digunakan sebagai
“daftar uji (checklist) yang menyeluruh” dari kondisi yang
dipenuhi seluruhnya oleh EBK untuk memenuhi ketentuan
konsolidasi.
(a) Kegiatan
Kegiatan EBK, secara subtansi, dilakukan atas nama entitas
pelapor, yang secara langsung dan tidak langsung membentuk
EBK sesuai dengan kebutuhan khusus bisnisnya.
Misalnya:
- EBK pada dasarnya terkait dengan penyediaan sumber
modal jangka panjang kepada entitas atau pendanaan
untuk mendukung jalannya operasi utama entitas atau
operasi sentral entitas; atau
- EBK memberikan pasokan barang atau jasa yang konsisten
dengan operasi utama entitas atau operasi sentral entitas
yang, jika tanpa adanya EBK, harus dipenuhi sendiri
oleh entitas.
Ketergantungan ekonomi dari suatu entitas pada entitas pelapor
(seperti hubungan pemasok dengan pelanggan utama) tidak
dengan sendirinya, mengarah pada pengendalian.
(b) Pengambilan keputusan
Entitas pelapor, secara substansi, memiliki kemampuan dalam Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus ED ISAK No. 7
ED 7.5 Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
pengambilan keputusan untuk mengendalikan atau untuk
memperoleh pengendalian atas EBK atau asetnya, termasuk
kemampuan dalam pengambilan keputusan setelah pembentu-
kan EBK. Kemampuan dalam pengambilan keputusan tersebut
mungkin telah didelegasikan dengan pembentukan mekanisme
“autopilot”.
Misalnya:
- kekuasaan untuk membubarkan EBK secara sepihak;
- kekuasaan untuk mengubah ketentuan/aturan dalam
EBK; atau
- kemampuan untuk memveto usulan perubahan ketentuan
atau aturan dalam EBK.
(c) Manfaat
Entitas pelapor, secara substansi, mempunyai hak untuk mem-
peroleh manfaat yang besar dari kegiatan EBK melalui undang-
undang, kontrak, perjanjian, aturan tertentu, atau skema lain,
dalam bentuk perencanaan atau perangkat aturan. Hak untuk
memperoleh manfaat dalam EBK menunjukan adanya pengen-
dalian ketika hal ini dikhususkan untuk entitas yang melakukan
transaksi dengan EBK dan entitas tersebut memperoleh manfaat
tersebut dari kinerja keuangan EBK.
Misalnya:
- hak atas sebagian besar manfaat ekonomis yang
didistribusikan oleh entitas dalam bentuk arus kas neto
di masa depan, laba, aset neto dan manfaat ekonomi lain;
atau
- hak atas sebagian besar kepentingan residual dalam
distribusi residual terjadual atau dalam likuidasi EBK.
(d) Risiko
Indikasi adanya pengendalian dapat diperoleh dengan men-
gevaluasi risiko dari masing-masing pihak yang bertransaksi
dengan EBK. Sering kali, entitas pelapor menjamin tingkat ED 7.6 Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus ED ISAK No. 7
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
pengembalian atau perlindungan kredit baik secara langsung
atau tidak langsung melalui EBK ke investor luar yang mem-
berikan modal secara substansial ke EBK. Sebagai hasil dari
penjaminan, entitas menanggung risiko residual atau risiko
kepemilikan dan investor substansinya hanya sebagai pemin-
jam karena kerentanan mereka atas keuntungan dan kerugian
terbatas.
Misalnya:
- penyedia modal tidak memiliki kepentingan yang
signifi kan atas aset EBK;
- penyedia modal tidak memiliki hak atas manfaat ekonomi
EBK di masa depan;
- penyedia modal tidak secara substantif rentan pada risiko
yang melekat atas aset neto atau operasional EBK; atau
- substansinya, penyedia modal menerima pembayaran
yang setara dengan tingkat pengembalian para kreditur
atau bunga atas modal.Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus ED ISAK No. 7
ED 7.7 Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
EXPOSURE DRAFT
INTERPRETASI
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
KONSOLIDASI ENTITAS BERTUJUAN KHUSUS
ISAK No. 07 20 Oktober 2009
(Revisi 2009)
IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Exposure draft ini diterbitkan oleh
Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Tanggapan atas exposure draft ini diharapkan dapat diterima
paling lambat tanggal 17 Desember 2009 oleh Dewan Stan-
dar Akuntansi KeuanganED No.
07
Hak cipta © 2009, Ikatan Akuntan Indonesia
INTERPRETASI
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
KONSOLIDASI ENTITAS BERTUJUAN KHUSUS
Diterbitkan oleh
Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia
Jalan Sindanglaya No. 1
Menteng
Jakarta 10130
Telp: (021) 3190-4232
Fax : (021) 724-5078
Email: iai-info@iaiglobal.or.id
(revisi 2009)
Oktober 2009Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus ED ISAK No. 7
ED 7.iii
Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Pengantar
Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah menyetujui Exposure Draft
ISAK 7 (revisi 2009) tentang Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus
dalam rapatnya tanggal 20 Oktober 2009 untuk disebarluaskan dan
ditanggapi oleh kalangan anggota IAI, Dewan Konsultatif SAK,
Dewan Pengurus Nasional IAI, perguruan tinggi dan individu/
organisasi/lembaga lain yang berminat.
Tanggapan akan sangat berguna jika memaparkan permasalahan
secara jelas dan alternatif saran yang didukung dengan alasan.
Exposure Draft ISAK 7 (revisi 2009): Konsolidasi Entitas Bertu-
juan Khusus merevisi ISAK 7 (2004): Entitas Bertujuan Khusus.
Exposure Draft ISAK 7 (revisi 2009): Konsolidasi Entitas Bertu-
juan Khusus merupakan adopsi dari SIC 12 (2009): Consolidation
- Special Purpose Entities.
Exposure Draft ini disebarluaskan dalam bentuk buku, sisipan doku-
men dalam majalah Akuntan Indonesia, homepage IAI: www.iaiglobal.
or.id
Jakarta, 20 Oktober 2009
Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Rosita Uli Sinaga Ketua
Agus Edy Siregar Anggota
Etty Retno Wulandari Anggota
Merliyana Syamsul Anggota
Roy Iman Wirahardja Anggota
Meidyah Indreswari Anggota
Riza Noor Karim Anggota
Setiyono Miharjo Anggota
Saptoto Agustomo Anggota
Jumadi Anggota
Ferdinand D. Purba Anggota
Irsan Gunawan Anggota
Budi Susanto Anggota
Ludovicus Sensi Wondabio Anggota
Eddy R. Rasyid Anggota
Liauw She Jin Anggota
Sylvia Veronica Siregar AnggotaED 7.iv Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus ED ISAK No. 7
Permintaan Tanggapan
Ketentuan Transisi
Apakah Anda setuju ED ISAK 7 (revisi 2009) tidak mengatur
ketentuan transisi?
ED ISAK 7 (revisi 2009) tidak mengecualikan program kom-
pensasi berbasis saham. Oleh karena itu, jika ada program
kompensasi berbasis saham yang merupakan entitas bertujuan
khusus dan memenuhi persyaratan dalam ED ISAK 7 (revisi
2009), maka program tersebut harus dikonsolidasikan. Jika
tidak diatur secara khusus dalam SAK, maka perubahan per-
lakuan tersebut diterapkan secara retrospektif.Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus ED ISAK No. 7
ED 7.v Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Ikhtisar Ringkas
ED ISAK 7 (revisi 2009): Konsolidasi Entitas Bertujuan
Khusus merevisi ISAK 7 (2004): Interpretasi atas Paragraf
5 dan 19 PSAK No.4 tentang Konsolidasi Entitas Bertujuan
Khusus.
ED ISAK 7 (revisi 2009) dikeluarkan sebagai akibat dikelu-
arkannya ED PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Kon-
solidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri yang merevisi
PSAK 4 (1994): Laporan Keuangan Konsolidasi.
Secara umum, perbedaan antara ED ISAK 7 (revisi 2009)
dengan ISAK 7 (2004) adalah sebagai berikut:
Perihal ED ISAK 7 (revisi 2009) ISAK 7 (2004)
Referensi - PSAK 4 (revisi 2009): Laporan
Keuangan Konsolidasian dan
Laporan Keuangan Tersendiri
- PSAK 24 (revisi 2004):
Imbalan Kerja
- PSAK 50 (revisi 2006): Instru-
men Keuangan: Penyajian
dan Pengungkapan
- PSAK 53 (revisi 2009): Pem-
bayaran Berbasis Saham
- Kerangka Dasar Penyusu-
nan dan Penyajian Laporan
Keuangan
- PSAK 1 (1998): Penyajian
Laporan Keuangan
- PSAK 4 (1994): Laporan
Keuangan Konsolidasi
Ruang
lingkup
Tidak berlaku untuk:
- Program imbalan pascakerja
- Program imbalan kerja jangka
panjang lainnya
Tidak berlaku untuk:
- Program imbalan pasca
kerja
- Program kompensasi ber-
basis sahamED 7.vi
Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus ED ISAK No. 7
PERBEDAAN
ED ISAK 7 (revisi 2009) mengadopsi SIC 12 Consolida-
tion—Special Purpose Entities per 1 Januari 2009, kecuali
untuk paragraf terkait dengan tanggal efektif. Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus ED ISAK No. 7
ED 7.vii
Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
DAFTAR ISI
Paragraf
PENDAHULUAN ............................................... 01-07
Referensi
Latar Belakang .................................................... 01-05
Ruang Lingkup.................................................... 06-07
INTERPRETASI ................................................. 08-10
LAMPIRANKonsolidasi Entitas Bertujuan Khusus ED ISAK No. 7
ED 7.1 Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
NO. 7 (REVISI 2009)
KONSOLIDASI ENTITAS BERTUJUAN KHUSUS
PENDAHULUAN
Referensi
- PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian
dan Laporan Keuangan Tersendiri
- PSAK 24 (revisi 2004): Imbalan Kerja
- PSAK 50 (revisi 2006): Instrumen Keuangan: Penyajian
dan Pengungkapan
- PSAK 53 (revisi 2009): Pembayaran Berbasis Saham
Latar Belakang
01. Suatu entitas dapat didirikan untuk mencapai suatu
tujuan khusus yang terbatas (misalnya untuk melakukan sewa,
kegiatan riset dan pengembangan atau sekuritisasi aset keuan-
gan). Suatu entitas bertujuan khusus (EBK) atau special pur-
pose entities (SPE) dapat berbentuk perusahaan, perserikatan,
fi rma atau entitas yang tidak berbentuk badan hukum. EBK
umumnya dibentuk dengan ketentuan kontraktual yang menga-
tur secara ketat atau memberikan batasan tetap atas kewenan-
gan pimpinan, wali amanat, atau manajemen untuk membuat
keputusan mengenai pengoperasian EBK. Ketentuan ini sering
kali menjelaskan bahwa kebijakan dalam mengoperasikan
EBK tidak dapat dimodifi kasi atau diubah (beroperasi dengan
autopilot), kecuali mungkin oleh pendiri atau sponsornya.
02. Sponsor (entitas yang diwakili EBK) sering kali
mengalihkan atau menjual asetnya ke EBK, memperoleh hak
pemakaian aset yang dikuasai oleh EBK, atau memberikan jasa
untuk EBK, sementara pihak lain (“penyedia modal”) mungkin
menyerahkan dana kepada EBK. Entitas yang bertransaksi ED 7.2 Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus ED ISAK No. 7
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
dengan EBK (sering kali adalah pendiri atau sponsor) mungkin
secara substansi mengendalikan EBK.
03. Hak (benefi cial interest) dalam suatu EBK, misalnya,
dapat berupa instrumen utang, instrumen ekuitas, hak
partisipasi, hak residual, atau sewa. Beberapa hak, mungkin
memberikan tingkat pengembalian yang tetap atau pasti
kepada pemegangnya, sementara yang lain memberikan akses
terhadap keuntungan ekonomi di masa depan dari kegiatan
EBK. Dalam banyak hal, pendiri atau sponsor (atau entitas
yang menjadi alasan pembentukan EBK atau yang diwakili)
memperoleh manfaat utama dari kegiatan EBK, walaupun ia
hanya memiliki sebagian kecil ekuitas EBK atau bahkan tidak
memiliki sama sekali.
04. PSAK 4 mensyaratkan konsolidasi atas entitas yang
dikendalikan oleh entitas pelapor. Akan tetapi, PSAK 4 tidak
memberikan aturan yang eksplisit mengenai konsolidasi
EBK.
05. Permasalahannya adalah dalam kondisi bagaimana
suatu entitas mengonsolidasi suatu EBK.
Ruang Lingkup
06. Interpretasi ini tidak berlaku untuk program imbalan
pascakerja dan program imbalan kerja jangka panjang lainnya
di mana diterapkan PSAK 24.
07. Pengalihan aset dari suatu entitas ke suatu EBK
mungkin dapat dikategorikan sebagai penjualan oleh entitas
tersebut. Meskipun pengalihan tersebut memang benar meru-
pakan penjualan, ketentuan dalam PSAK 4 dan Interpretasi ini
mensyaratkan entitas untuk mengonsolidasikan EBK tersebut.
Interpretasi ini tidak membahas hal-hal yang terkait dengan
pengakuan penjualan atau eliminasi atas konsekuensi penjualan
tersebut dalam konsolidasi.Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus ED ISAK No. 7
ED 7.3 Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
INTERPRETASI
08. Suatu EBK dikonsolidasikan jika substansi hubungan
antara suatu entitas dan EBK mengindikasikan adanya pengen-
dalian EBK oleh entitas tersebut.
09. Dalam konteks EBK, kendali dapat timbul melalui
perumusan terlebih dulu atas kegiatan EBK tersebut (berop-
erasi dengan autopilot) atau dengan cara lainnya. PSAK 4
paragraf 10 menjelaskan beberapa situasi di mana kendali
dapat diperoleh, bahkan pada kasus di mana entitas memiliki
hak suara 50% atau kurang pada entitas lain. Sejalan dengan
itu, suatu entitas mungkin memperoleh kendali atas suatu EBK
meskipun entitas tersebut hanya memiliki sedikit atau bahkan
sama sekali tidak memiliki modal EBK. Penerapan konsep
pengendalian membutuhkan adanya pertimbangan atas semua
faktor yang relevan untuk tiap-tiap kasus.
10. Sebagai tambahan untuk kondisi yang dijelaskan dalam
PSAK 4 paragraf 10, kondisi-kondisi berikut ini, misalnya,
mungkin mengindikasikan hubungan di mana entitas mengen-
dalikan EBK dan konsekuensinya mengonsolidasi EBK tersebut
(panduan rinci ada dalam Lampiran atas Intepretasi ini):
(a) secara substansi, kegiatan dari EBK dijalankan untuk mewakili
suatu entitas sesuai dengan kebutuhan khususnya, sehingga
entitas tersebut memperoleh manfaat dari operasi EBK;
(b) secara substansi, entitas mempunyai kekuasaan dalam
pengambilan keputusan untuk memperoleh sebagian besar
manfaat dari kegiatan EBK, atau dengan cara membuat
mekanisme autopilot, entitas telah mendelegasikan kekua-
saan dalam pengambilan keputusan ini;
(c) secara substansi, entitas mempunyai hak untuk mem-
peroleh sebagian besar manfaat dari EBK dan oleh karena
itu, juga menanggung risiko dari aktivitas EBK; atau
(d) secara substansi, entitas memperoleh mayoritas hak re-
sidual dan menanggung risiko kepemilikan yang terkait
dengan EBK atau asetnya untuk memperoleh manfaat
dari aktivitas EBK yang bersangkutan.ED 7.4 Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus ED ISAK No. 7
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
LAMPIRAN
Lampiran ini melengkapi, tetapi bukan bagian dari, ISAK 7
Indikasi Adanya Pengendalian terhadap EBK
Contoh dalam paragraf 10 Interpretasi ini dimaksudkan un-
tuk menunjukkan jenis kondisi yang dipertimbangkan dalam
mengevaluasi perencanaan tertentu sesuai dengan prinsip
substansi mengungguli bentuk. Petunjuk dalam Interpretasi
dan Lampiran ini tidak dimaksudkan untuk digunakan sebagai
“daftar uji (checklist) yang menyeluruh” dari kondisi yang
dipenuhi seluruhnya oleh EBK untuk memenuhi ketentuan
konsolidasi.
(a) Kegiatan
Kegiatan EBK, secara subtansi, dilakukan atas nama entitas
pelapor, yang secara langsung dan tidak langsung membentuk
EBK sesuai dengan kebutuhan khusus bisnisnya.
Misalnya:
- EBK pada dasarnya terkait dengan penyediaan sumber
modal jangka panjang kepada entitas atau pendanaan
untuk mendukung jalannya operasi utama entitas atau
operasi sentral entitas; atau
- EBK memberikan pasokan barang atau jasa yang konsisten
dengan operasi utama entitas atau operasi sentral entitas
yang, jika tanpa adanya EBK, harus dipenuhi sendiri
oleh entitas.
Ketergantungan ekonomi dari suatu entitas pada entitas pelapor
(seperti hubungan pemasok dengan pelanggan utama) tidak
dengan sendirinya, mengarah pada pengendalian.
(b) Pengambilan keputusan
Entitas pelapor, secara substansi, memiliki kemampuan dalam Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus ED ISAK No. 7
ED 7.5 Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
pengambilan keputusan untuk mengendalikan atau untuk
memperoleh pengendalian atas EBK atau asetnya, termasuk
kemampuan dalam pengambilan keputusan setelah pembentu-
kan EBK. Kemampuan dalam pengambilan keputusan tersebut
mungkin telah didelegasikan dengan pembentukan mekanisme
“autopilot”.
Misalnya:
- kekuasaan untuk membubarkan EBK secara sepihak;
- kekuasaan untuk mengubah ketentuan/aturan dalam
EBK; atau
- kemampuan untuk memveto usulan perubahan ketentuan
atau aturan dalam EBK.
(c) Manfaat
Entitas pelapor, secara substansi, mempunyai hak untuk mem-
peroleh manfaat yang besar dari kegiatan EBK melalui undang-
undang, kontrak, perjanjian, aturan tertentu, atau skema lain,
dalam bentuk perencanaan atau perangkat aturan. Hak untuk
memperoleh manfaat dalam EBK menunjukan adanya pengen-
dalian ketika hal ini dikhususkan untuk entitas yang melakukan
transaksi dengan EBK dan entitas tersebut memperoleh manfaat
tersebut dari kinerja keuangan EBK.
Misalnya:
- hak atas sebagian besar manfaat ekonomis yang
didistribusikan oleh entitas dalam bentuk arus kas neto
di masa depan, laba, aset neto dan manfaat ekonomi lain;
atau
- hak atas sebagian besar kepentingan residual dalam
distribusi residual terjadual atau dalam likuidasi EBK.
(d) Risiko
Indikasi adanya pengendalian dapat diperoleh dengan men-
gevaluasi risiko dari masing-masing pihak yang bertransaksi
dengan EBK. Sering kali, entitas pelapor menjamin tingkat ED 7.6 Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus ED ISAK No. 7
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
pengembalian atau perlindungan kredit baik secara langsung
atau tidak langsung melalui EBK ke investor luar yang mem-
berikan modal secara substansial ke EBK. Sebagai hasil dari
penjaminan, entitas menanggung risiko residual atau risiko
kepemilikan dan investor substansinya hanya sebagai pemin-
jam karena kerentanan mereka atas keuntungan dan kerugian
terbatas.
Misalnya:
- penyedia modal tidak memiliki kepentingan yang
signifi kan atas aset EBK;
- penyedia modal tidak memiliki hak atas manfaat ekonomi
EBK di masa depan;
- penyedia modal tidak secara substantif rentan pada risiko
yang melekat atas aset neto atau operasional EBK; atau
- substansinya, penyedia modal menerima pembayaran
yang setara dengan tingkat pengembalian para kreditur
atau bunga atas modal.Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus ED ISAK No. 7
ED 7.7 Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
Langganan:
Postingan (Atom)