Senin, 10 Oktober 2011

penelitian yang mempengaruhi faktor etika profesi

Beberapa hasil penelitian di Amerika menyatakan adanya hubungan antara kualitas audit dengan proses pengadaan jasa audit, yaitu :
1. Jensen & Payne (2003) mengatakan manajer memandang proses pengadaan jasa audit sebagai suatu mekanisme untuk mengatur kualitas audit dimana jika proses pengadaan jasa audit dilaksanakan dengan baik maka kualitas audit yang dilaksanakan oleh KAP juga baik. Jensen dan Payne (2003) melalui model multi dimensional dari proses pengadaan jasa audit membuktikan bahwa mekanisme proses pengadaan yang baik, yang meliputi :
1) Prosedur proses pengadaan untuk memperoleh informasi tentang Kantor Akuntan Publik (KAP) dan biaya jasa audit.
2) Karakteristik personal dari pelaksana proses pengadaan jasa audit.
3) Karakteristik organisasi di mana keputusan proses pengadaan jasa audit dibuat, akan meningkatkan kualitas audit dan hal tersebut diperoleh dengan biaya audit yang sesuai.
Tiga dimensi dari proses pengadaan jasa audit tersebut dijabarkan oleh Jensen dan Payne (2003) dalam indikator-indikator sebagai berikut :
1) Prosedur pengadaan jasa audit terdiri dari :
a. Penawaran yang kompetitif dari para penyedia jasa audit/KAP.
b. Penggunaan kontrak multiyears dengan KAP, yang dalam pelaksanaannya dilakukan setiap tahun dan tidak lebih dari 5 tahun.
c. Pemilihan KAP lebih difokuskan pada faktor-faktor teknis daripada faktor biaya jasa audit.
2) Karakteristik personal dari pelaksana pengadaan jasa audit, terdiri dari :
a. Pejabat yang berwenang memilih KAP memiliki latar belakang akuntansi dan auditing.
b. Memiliki pemahaman terhadap kebutuhan organisasi, KAP yang terdaftar di Pasar Modal dan memiliki pemahaman terhadap proses pengadaan jasa audit.
c. Pejabat yang berwenang memilih KAP dirotasi secara periodik.
3) Karakteristik organisasi yang memerlukan jasa audit , terdiri dari komite audit yang terlibat langsung dalam proses pengadaan jasa audit dan mereview kualitas audit.
2. Raman dan Wilson (1994), menguji model proses pengadaan jasa audit dimana komite audit merupakan elemen penting dari proses pengadaan jasa audit.
3. Copley dan Doucet (1993), menemukan bukti bahwa proses pengadaan jasa audit berhubungan dengan kualitas audit yang lebih tinggi dan biaya jasa audit yang lebih rendah dengan sampel Negara-negara bagian di Amerika Serikat.
Di Indonesia, hubungan antara kualitas audit dengan proses pengadaan jasa audit telah dilakukan penulis pada tahun 2008, melalui survey pada emiten terdaftar di Bursa Efek Indonesia dengan hasil terdapat pengaruh positif proses pengadaan jasa audit terhadap kualitas audit Artinya proses pengadaan jasa audit merupakan faktor yang menentukan kualitas audit karena dalam proses pengadaan jasa audit dipertimbangkan berbagai hal yang berkaitan dengan kompetensi, pengalaman, keahlian dan pendidikan auditor secara individu maupun KAP secara keseluruhan. Dimana dalam proposal yang diajukan KAP harus juga menyertakan curiculum vitae auditor sehingga emiten bisa menilai kualitas auditor secara individu maupun KAP secara keseluruhan. Apabila proses pengadaan jasa audit ini dijalankan dengan baik maka akan terpilih KAP yang memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan emiten. Dengan demikian karena auditor dan KAP terpilih dengan kualitas yang telah memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu maka audit yang dilaksanakan KAP tersebut juga akan berkualitas.
Kualitas Audit dan Hubungannya dengan Biaya Jasa Audit
Dalam kode etik akuntan Indonesia (SPAP,2001), diatur bahwa imbalan jasa professional tidak boleh bergantung pada hasil atau temuan atas pelaksanaan jasa tersebut namun beberapa hasil penelitian menemukan adanya hubungan antara kualitas audit dan biaya jasa audit, yaitu :
1. David Hay dan David Davis (2002) menyatakan bahwa biaya jasa audit merupakan salah satu factor untuk memilih tingkatan kualitas audit.
2. Wuchun, Chi (2004) menyatakan biaya jasa audit berpengaruh terhadap kualitas audit.
3. Chuntao Lie, Frank M. Song dan Sonia M.L.Wong (2005) menyatakan bahwa KAP yang lebih besar dengan biaya audit yang lebih tinggi cenderung memberikan jasa audit yang lebih berkualitas.
4. Bin Sri Nidhi dan Ferdinand A. Gul (2006) menyatakan bahwa biaya jasa adit yang tinggi merefleksikan usaha audit yang lebih tinggi dan judgement yang lebih baik.
5. Mark A. Clatworthy dan Michael J. Peel (2006) menyatakan biaya jasa audit berhubungan dengan kualitas audit.
Di Indonesia, hubungan antara kualitas audit dan biaya jasa audit telah diteliti oleh penulis dengan hasil biaya jasa audit menentukan kualitas audit yang dilakukan oleh KAP.
Kualitas Audit dan Hubungannya dengan Spesialisasi Auditor di Bidang Industri Klien
Pentingnya pemahaman mengenai bisnis dan industri dari klien serta pengetahuan tentang operasi perusahaan sangat penting untuk dapat dilakukannya audit yang memadai seperti dikatakan oleh Arens, et. al. (2008:199) :
“A through understanding of the client’s business and industry and knowledge about the company’s operations are essential for doing an adequate audit. The nature of the client’s business and industry affects client business risk and the risk of material misstatements in the financial statements. The auditor uses knowledge of these risks to determine the appropriate extent of audit evidence.”

Pemahaman mengenai industri klien juga disyaratkan dalam PSA 67 (SA Seksi 318) dalam Standar Profesional Akuntan Publik / SPAP (2001:318).
Ada 3 alasan utama mengapa diperlukan pemahaman yang baik atas industri klien. Pertama, banyak industri mempunyai aturan akuntansi yang khas yang harus dipahami auditor untuk mengevaluasi apakah laporan keuangan klien sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Kedua, auditor harus dapat mengidentifikasi risiko dalam industri yang akan mempengaruhi penetapan risiko audit yang dapat diterima atau bahkan mengaudit perusahaan dalam industri tersebut dapat dibenarkan. Ketiga, terdapat risiko bawaan yang pada hakekatnya sama bagi seluruh klien dalam industri tersebut. Pemahaman risiko menolong auditor dalam mengidentifikasi risiko bawaan dari klien.
Pengetahuan mengenai industri klien dapat diperoleh dengan berbagai cara, termasuk di antaranya adalah diskusi dengan auditor yang mengaudit pada tahun-tahun sebelumnya dan dengan auditor yang sedang melakukan penugasan serupa serta pertemuan-pertemuan dengan pegawai klien. Informasi dapat diperoleh dari pedoman audit industri, teks pelajaran, dan majalah-majalah yang memuat mengenai industri. Beberapa auditor sengaja berlangganan jurnal khusus untuk memahami industri yang berkaitan dengan audit yang sedang mereka lakukan. Pengetahuan mengenai industri dapat juga diperoleh dengan mengambil bagian secara aktif dalam asosiasi industri dan program pelatihan.
Beberapa hasil penelitian yang menghubungkan kualitas audit dengan spesialisasi auditor di bidang industry klien, adalah :
1. Balsam, Krishnan dan Yang (2003) , menyatakan spesialisasi auditor di bidang industry klien berhubungan dengan kualitas audit.
2. Stein dan Cadman (2005) yang mengatakan bahwa auditor yang memiliki spesialisasi di bidang industri klien akan memberikan audit yang berkualitas.
3. Almutairi, Dunn dan Skantz (2006) yang mengatakan bahwa kualitas audit akan meningkat jika auditor yang melakukan audit tersebut memiliki spesialisasi di bidang industri klien.
Di Indonesia, penelitian yang menghubungkan antara kualitas audit dengan spesialisasi auditor di bidang industry klien telah dilakukan penulis (2008) dengan hasil besarnya pengaruh spesialisasi auditor di bidang industri klien terhadap kualitas audit sebesar 32,31% . Hasil ini dapat dijelaskan bahwa spesialisasi auditor di bidang industri klien diukur oleh indikator-indikator : pengalaman auditor dalam praktik audit, pelatihan teknis dan pengembangan profesional. Apabila auditor tersebut memiliki pengalaman dalam memeriksa suatu jenis industri klien, memperoleh pelatihan teknis dan terus menerus mengembangkan keahliannya melalui pendidikan maupun pelatihan maka auditor tersebut akan semakin berkualitas akibatnya audit yang dilakukannya juga akan semakin berkualitas.
Kualitas Audit dan Hubungannya dengan Profesionalisme Akuntan Publik
Profesionalisme menurut Arens (2010 : 78) didefinisikan sebagai suatu tanggung jawab untuk berperilaku lebih dari sekedar memenuhi tanggung jawab yang dibebankan kepadanya, dan lebih dari sekedar memenuhi Undang-Undang dan peraturan masyarakat. Maksudnya adalah sebagai seorang akuntan publik yang professional, auditor harus mempunyai tanggung jawab terhadap masyarakat, klien dan terhadap rekan seprofesi, termasuk untuk berperilaku yang terhormat, sekalipun menimbulkan pengorbanan pribadi.
Profesionalisme menurut Hidayat Nur Wahid dalam Sukrisno Agoes dan I Cenik Ardana (2009:122), “Profesionalisme adalah semangat, paradigma, spirit, tingkah laku, ideologi, pemikiran, gairah untuk terus menerus secara dewasa (mature), secara intelek meningkatkan kualitas profesi mereka”, sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005:897) “Profesionalisme adalah mutu, kualitas dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional”. Sikap profesional tercermin pada pelaksanaan kualitas yang merupakan karakteristik atau tanda suatu profesi atau seorang profesional. Sikap dan tindakan profesional merupakan tuntutan di berbagai bidang profesi, tidak terkecuali profesi sebagai auditor.
Auditor yang profesional dalam melakukan pemeriksaan diharapkan akan menghasilkan audit yang memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh organisasi. Profesi Profesionalisme dapat digambarkan kedalam 5 hal, yaitu (a) pengabdian terhadap profesi, (b) kewajiban sosial, (c) kemandirian, (d) keyakinan terhadap profesi, dan (e) hubungan dengan sesama profesi.
Di Indonesia, hasil penelitian yang berkaitan dengan kualitas audit dan hubungannya dengan profesionalisme akuntan public adalah :
1. Irwansyah (2010) menyatakan profesionalisme akuntan public yang makin tinggi cenderung menghasilkan audit yang makin berkualitas.
2. Hastuti dkk (2003) mengemukakan bahwa profesionalisme yang dimiliki oleh auditor secara signifikan mempunyai pengaruh terhadap pertimbangan tingkat materialitas.
3. Arleen dan Yulius (2008) menyatakan profesionalisme berpengaruh positif signifikan terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan.
Kualitas Audit dan Hubungannya dengan Penerapan Etika Profesi Akuntan Publik
Menurut K. Banter (2001) yang dikutip oleh Sukrisno Agoes dan I Cenik Ardana (2009:26) “Etika secara etimologis dapat diartikan sebagai ilmu tentang apa yang bisa dilakukan, atau ilmu tentang adat kebiasaan yang berkenaan dengan hidup yang baik dan yang buruk”, sedangkan etika profesi menurut Siti Kurnia Rahayu dan Ely Suhayati (2010 : 49) adalah “Kode etik untuk profesi tertentu dan karenanya harus dimengerti selayaknya bukan sebagai etika absolut”.
Berdasarkan definisi mengenai etika dan etika profesi diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa etika profesi adalah suatu tindakan yang dapat membedakan antara yang benar dan yang salah dari suatu pekerjaan yang dimiliki.
Etika profesi yang harus ditaati menurut mulyadi (2002:53) yaitu (a) tanggung jawab profesi, (b) kepentingan publik, (c) integritas, (d) objektifitas, (e) kompetensi dan kehati-hatian profesional, (f) kerahasiaan, (g) perilaku profesional, dan (h) standar teknis.
Etika berkaitan dengan pernyataan tentang bagaimana orang akan berperilaku terhadap sesamanya (Kell, Boynton, & Johnson, 2006:66). Beberapa hasil penelitian yang menghubungkan penerapan etika dengan kualitas audit adalah :
1. Amilin (2010) menyatakan bahwa penerapan etika akuntan public berpengaruh terhadap kualitas audit. Akuntan public yang memiliki kesadaran untuk selalu berperilaku secara etis berarti memiliki komitmen untuk menerapkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik. Apabila komitmen ini selalu dijaga maka pelanggaran etika profesi dapat dihindari, sehingga akuntan public lebih berkonsentrasi untuk meningkatkan kualitas auditnya.
2. M. Nizarul Alim, Hapsari dan Purwanti (2007), menyatakan bahwa etika auditor berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit.
3. Arleen Herawaty dan Yulius (2008) , menyatakan etika profesi berpengaruh terhadap pertimbangan materialitas. Hal ini menunjukkan bahwa apabila seorang auditor patuh pada etika profrsi yang telah ditetapkan maka akan menghasilkan pertimbangan tingkat materialitas yang semakin baik
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil adalah :
1. Kualitas audit adalah pelaksanaan audit yang dilakukan sesuai standar sehingga auditor mampu mengungkapkan dan melaporkan apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan klien Standar yang mengatur pelaksanaan audit di Indonesia adalah Standar Professional Akuntan Publik (SPAP).
2. Beberapa hasil penelitian menyatakan faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas audit yang dilaksanakan oleh KAP adalah proses pengadaan jasa audit, biaya jasa audit, spesialisasi auditor di bidang industri klien, profesionalisme akuntan publik dan penerapan etika akuntan publik.
Saran
Dengan memperhatikan beberapa hasil penelitian mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas audit maka untuk meningkatkan kualitas audit disarankan hal-hal sebagai berikut :
1) Bagi emiten diharapkan dapat meningkatkan proses pengadaan jasa audit dengan lebih memperhatikan panitia lelang/tender harus memiliki pemahaman terhadap kebutuhan organisasi, KAP yang terdaftar di pasar modal dan memiliki pemahaman dalam proses pengadaan jasa audit.
2) Bagi KAP diharapkan dapat meningkatkan kualitas auditnya dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. KAP harus memberikan jasa tepat waktu.
b. Staf KAP bersedia membantu klien namun bukan dalam kompromi.
c. KAP selalu meningkatkan kemampuannya dengan mengikuti pelatihan teknis di bidang industri klien.
d. KAP menyediakan jasa sesuai yang dibutuhkan.
e. Mentaati semua peraturan yang ada dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik dalam setiap pekerjaan auditnya.
3) Bagi Institut Akuntan Publik Indonesia diharapkan membuat kebijakan yang berkaitan dengan peningkatan kualitas audit yang dihasilkan oleh KAP melalui penyelenggaran kegiatan seminar, workshop, training, penerbitan majalah/bulletin, dan kegiatan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar