Rabu, 02 November 2011
Artikel Etika Profesi Akuntansi
Dari wacana diatas dapat dianalisa bahwa tidak adanya sikap dalam menciptakan etika profesi yang baik dan benar, yaitu : tidak adanya tanggung jawab social seperti hakim pengawas “syarifudin” yang seharusnya bertanggung jawab terhadap kepercayaan masyarakat terhadap hukum yang berlaku agar menegakan keadilan sebagaimana mestinya, namun syarifudin menerima suap dari “Puguh wirawan” (Kurator PT Skycamping Indonesia) yang artinya mereka telah melakukan tindakan korupsi dan melanggar kepercayaan publik .
Rendahnya pengendalian diri pada hakim pengawas yang menerima dana suap untuk mendapatkan keuntungan pribadi, dengan kata lain hakim pengawas tersebut telah berbohong kepada masayarakat dan akibatnya akan mengurangi kepercayaan terhadap peradilan hukum di Indonesia. Sebagai lembaga hukum yang bekerja kepada publik seharusnya Syarifudin harus mempunyai moral dan pengendalian diri yang baik dengan tidak menerima dana suap guna menciptakan etika profesi yang baik kepada masyarakat. Yang dalam wacana tersebut ia memberikan persetujuan atas asset boedel pailit SHGB 72N yang terletak di kawasan gunung putri bogor menjadi asset non boedel pailit tanpa pengadilan yang nantinya Puguh wirawan akan mendapat keringanan/bebas dari hukuman.
Pada kasus di atas terbukti bahwa “Syarifudin” tidak dapat bertindak adil dan tidak menghormati kepercayaan publik dan atasannya yang telah mengangkatnya sebagi aparatur hukum Negara yang bekerja untuk masyarakat dengan tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan merusak kepercayaan hukum di Indonesia bahwa hukum di Indonesia yang menjunjung tinggi suatu keadilan dan tidak dapat dibeli berapapun jumlahnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar