Pengertian Hukum Perikatan
Hukum perikatan adalah hbungan hukum yang terjadi diantara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang lain wajib memenuhi prestasi. Hukum kontrak merupakan bagian dari hukum perikatan. Didalam hukum perikatan yang dibahas adalah mengenai harta kekeyaan bukan berbicara tentang hubungan manusia seperti hukum perdata.
Berikut ini merupakan beberapa definisi dari hukum perikatan:
1) Hofmann
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian.
2) Pitlo
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.
3) Vollmar
Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim.
JENIS-JENIS PERIKATAN
Perikatan dapat dibedakan menurut :
1. Isi daripada prestasinya :
• Perikatan positif dan negative.
Perikatan positif adalah perikatan yang prestasinya berupa perbuatan nyata, misalnya memberi atau berbuat sesuatu. Sedangkan pada perikatan negative prestasinya berupa tidak berbuat sesuatu.
• Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan.
Adakalanya untuk pemenuhan perikatan cukup hanya dilakukan dengan salah satu perbuatan saja dan dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai, misalnya perikatan untuk menyerahkan barang yang dijual dan membayar harganya.
Perikatan-perikatan semacam ini disebut perikatan sepintas lalu. Sedangkan perikatan, dimana prestasinya bersifat terus menerus dalam jangka waktu tertentu, dinamakan perikatan berkelanjutan. Misalnya perikatan-perikatan yang timbul dari persetujuan sewa menyewa atau persetujuan kerja.
• Perikatan alternative.
Perikatan alternative adalah suatu perikatan, dimana debitur berkewajiban melaksanakan satu dari dua atau lebih prestasi yang dipilih, baik menurut pilihan debitur, kreditur atau pihak ketiga, dengan pengertian bahwa pelaksanaan daripada salah satu prestasi mengakhiri perikatan.
• Perikatan fakultatif.
Perikatan fakultatif adalah suatu perikatan yang objeknya hanya berupa satu prestasi, dimana debitur dapat mengganti dengan prestasi lain. Jika pada perikatan fakultatif, karena keadaan memaksa prestasi primairnya tidak lagi merupakan objek perikatan, maka perikatannya menjadi hapus. Berlainan halnya pada perikatan alternative, jika salah satu prestasinya tidak lagi dapat dipenuhi karena keadaan memaksa, perkataannya menjadi murni.
• Perikatan generic dan spesifik.
Perikatan generic adalah perikatan dimana objeknya ditentukan menurut jenis dan jumlahnya. Sedangkan perikatan spesifik adalah perikatan yang objeknya ditentukan secara terperinci
• Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.
Apakah suatu perikatan dapat dibagi atau tidak tergantung apakah prestasinya dapat dibagi-bagi atau tidak. Pasal 1299 BW menentukan bahwa jika hanya ada satu debitur atau satu kreditur prestasinya harus dilaksanakan sekaligus, walaupun prestasinya dapat dibagi-bagi. Baru timbul persoalan apakah perikatan dapat dibagi-bagi atau tidak jika para pihak atau salah satu pihak dan pada perikatan terdiri dari satu subjek. Hal ini dapat terjadi jika debitur atau krediturnya meninggal dan mempunyai ahli waris lebih dari satu.
Akibat daripada perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi, adalah bahwa kreditur dapat menuntut terhadap setiap debitur atas keseluruhan prestasi atau debitur dapat memenuhi seluruh prestasi kepada salah seorang kreditur, dengan pengertian bahwa pemenuhan prestasi menghapuskan perikatan.
2. Subjek-subjeknya :
• Perikatan solider atau tanggung renteng.
Suatu perikatan adalah solider atau tanggung renteng, jika berdasarkan kehendak para pihak atau ketentuan undang-undang :
• Perikatan principle atau accesoire.
Apabila seorang debitur atau lebih terikat sedemikian rupa, sehingga perikatan yang satu sampai batas tertentu tergantung kepada perikatan yang lain, maka perikatan yang pertama disebut perikatan pokok sedangkan yang lainnya perikatan accesoire. Misalnya perikatan utang dan borg.
Dalam satu persetujuan dapat timbul perikatan-perikatan pokok dan accesoire, misalnya pada persetujuan jual beli, perikatan untuk menyerahkan barang merupakan perikatan pokoknya, sedangkan kewajiban untuk memelihara barangnya sebagai bapak rumah tangga yang baik sampai barang tersebut diserahkan merupakan perikatan accesoire.
Dasar-dasar didalam hukum perikatan terdapat pada KUHP Perdata dimana didalamnya terdapat 3 sumber diantaranya adalah:
1) Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2) Perikatan yang timbul karena undang-undang.
3) Perikatan yang timbul bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.
Didalam hukum perikatan terdapat pihak yang memperoleh prestasi dan ada pihak pula yang berkewajiban untuk memnuhi prestasi. Didalam hukum perikatan yang menjadi subyek hukum adalah debitur dan kreditur sedangkan yang menjadi obyek hukum adalah prestasi itu sendiri. Prestasi itu terdiri dari:
a. Memberikan sesuatu: merupakan prestasi atau memberikan semuanhak milik
b. Berbuat sesuatu: tidak memberikan semua hak muilik dan perbuatannya tidak termasuk memberikan sesuatu
c. Tidak berbuat sesuatu: wanprestasi
Adapun bentuk dari wanprestasi ada 4 kategori diantaranya adalah:
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
2. Melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana yang telah dijanjikan.
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Akibat-akibat wanprestasi berupa hukuman yang dapat digolongkan menjadi 3 kategori diantaranya adalah:
a. Membayar kerugian yang diderita kreditur (ganti rugi)
b. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
c. Peralihan resiko
Hukum perikatan dapat dihapuskan jika memenuhi kriteria-kriteria yang sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdat. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut:
1) Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela.
2) Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
3) Pembaharuan hutang
4) Perjumpaan hutang atau kompensasi
5) Pencampura hutang
6) Pembebasan hutang
7) Musnahnya barang yang terutang
8) Pembatalan
9) Berlakunya syarat yang batal
10) Lewat waktu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar