Selasa, 17 Mei 2011

Subyek Hukum dan Obyek Hukum

Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap orang yang memiliki untuk memiliki hak untuk memperoleh keadilan serta memiliki kewajiban untuk melaksanakan hukum yang berlaku dimana dia tinggal. Jadi setiap orang memilki, memperoleh serta mempergunakan hak dan kewajibannya didalam menjalankan hukum yang berlaku disuatu tempat yang mereka diami.
 Subyek hukum ini dibagi lahi menjadi 2 bagian diantaranya adalah:
1) Manusia biasa
Disuatu negara selalu ada yang namanya hukum, hal ini dilakukan untuk menjaga negara tersebut dari pengaruh-pengaruh buruk serta menjadikan negaranya aman dan tentram. Manusia biasa seperti penduduk biasa maupun pemerintahan dari jabatan paling bawah hingga jabatan yang paling tinggi dijadikan sebagai subyek hukum. Subyek hukum ini merupakan orang-orang yang memiliki, memperoleh, serta mempergunakan hak dan kewajibannyadalam menjalankan hukum sesuai dengan porsinya masing-masing. Manusia biasa sebagai subyek hukum berhak untuk memperoleh hak-hak yang sesuai dengan yang tercantum didalam undang-undang yang ada di negaranya masing-masing. Selain itu sebagai subyek hukum manusia harus bisa melaksanakan kewajiban-kewajibannya seperti ikut melaksanakan menjaga keamanan negaranya masing0masing serta menjalankan peraturan-peraturan yang tercantum dalam undang-undang.
2) Badan Hukum
Badan hukum merupakan badan –badan atau lembaga-lembaga yang didalamnya terdapat orang-orang yang bisa dan mengerti berhubungan dengan hukum. Seperti halnya dengan manusia biasa badan hukum juga disebut dengan subyek hukum. Badan hukum juga memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan hukum yang berlaku di dalam suatu negara. Badan hukum ini didirikanbertujuan untuk mengatur hal-hal yang berkenaan dengan hukum itu sendiri. Di dalam badan hukum memiliki hak untuk melakukan tindakan-tindakan hukum yang konkrit dalam melaksanakn undang-undang. Selain itu juga mereka juga harus melaksanakan kewajibannya seperti bertindak adil dalam melaksanakan undang-undang yang berlaku. Jadi bisa dikatakan badan hukum ini sebagai perantara orang-orang yang sedang berurusan dengan hukum.
• Perkumpulan-perkumpulan yang bisa disebut sebagai badan hukum diantaranya:
a. Didirikan akta notaries
b. Terdapat pengadilan-pengadialan tinggi disetiap daerah
c. Di Indonesia ada komisi yudikatif yang anggotanya terdiri dari MK, MA, KY
• Badan hukum dibagi lagi menjadi 2 yaitu:
1. Badan Hukum Publik adalah badan hukum yang didirikan untuk melayani kepentingan-kepentingan public orang banyak. Badan hukum ini didirikan oleh pemerintah untuk melakukan perundang-undanagan secara fungsional dan eksekutif serta bisa berlaku adil dalam menjalankan tugasnya.
2. Badan Hukum Privat adalah badan hukumyang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan orang banyak didalam badan hukum itu sendiri. Badan hukum privat ini merupakan badan hukum yang didirikan orang dengan tujuan tertentu seperti keuntungannya diri sendiri, social, pendidikan, ilmu pengetahuan dll.
Obyek hukum
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berhubungan serta bermanfaat bagi subyek hukum. Obyek hukum ini dapat berupa benda atau barang maupun hak yang dimiliki oleh setiap orang dan jua bernilai ekonomis. Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
 Adapun jenis obyek hukum, antara lain :
Berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
• Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat diraba, dilihat, dan yang dapat dirasakan melalui panca indra, benda yang dimaksud dengan benda yang bersifat kebendaan yaitu yang terdiri dari benda berubah/berwujud. Dimana yang termaksud dengan benda yang berubah dan berwujud, yakni :
a) Benda bergerak atau tidak tetap, yaitu berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dihabiskan. Benda bergerak /tidak tetap ini dibedakan menjadi beberapa bagian, yaitu :
• Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri.
• Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
b) Benda yang tidak bergerak
Benda yang tidak bergerak ini dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut :
• Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
• Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
• Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
1. Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2. Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3. Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4. Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
• Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar