Selasa, 17 Mei 2011

Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus

ED ISAK 7 (Revisi 2009): Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus merevisi ISAK 7 (2004): Interpretasi atas Paragraf 5 dan 19 PSAK No.4 tentang Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus.

ED ISAK 7 (Revisi 2009) dikeluarkan sebagai akibat dikeluarkannya ED PSAK 4 (Revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri yang merevisi PSAK 4 (1994): Laporan Keuangan Konsolidasian.

Perihal


ED ISAK 7 (Revisi 2009)


ISAK 7 (1994)

Referensi


- PSAK 4 (Revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri.

- PSAK 24 (Revisi 2004): Imbalan Kerja .

- PSAK 50 (Revisi 2006): Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan.

- PSAK 53 (Revisi 2009): Pembayaran Berbasis Saham


- Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan.




- PSAK 1 (1998): Penyajian Laporan Keuangan.




- PSAK 4 (1994): Laporan Keuangan Konsolidasi.

Ruang Lingkup


Tidak berlaku untuk :

- Program imbalan pasca kerja.

- Program imbalan kerja jangka panjang lainnya.


Tidak berlaku untuk:

-Program imbalan pasca kerja.

- Program kompensasi berbasis saham.




ED ISAK 7 (Revisi 2009) mengadopsi SIC 12: Consolidation – Special Purpose Entities Per 1 Januari 2009, kecuali untuk paragraf terkait dengan tanggal efektif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar