ED ISAK 7 (Revisi 2009): Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus merevisi ISAK 7 (2004): Interpretasi atas Paragraf 5 dan 19 PSAK No.4 tentang Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus.
ED ISAK 7 (Revisi 2009) dikeluarkan sebagai akibat dikeluarkannya ED PSAK 4 (Revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri yang merevisi PSAK 4 (1994): Laporan Keuangan Konsolidasian.
Perihal
ED ISAK 7 (Revisi 2009)
ISAK 7 (1994)
Referensi
- PSAK 4 (Revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri.
- PSAK 24 (Revisi 2004): Imbalan Kerja .
- PSAK 50 (Revisi 2006): Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan.
- PSAK 53 (Revisi 2009): Pembayaran Berbasis Saham
- Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan.
- PSAK 1 (1998): Penyajian Laporan Keuangan.
- PSAK 4 (1994): Laporan Keuangan Konsolidasi.
Ruang Lingkup
Tidak berlaku untuk :
- Program imbalan pasca kerja.
- Program imbalan kerja jangka panjang lainnya.
Tidak berlaku untuk:
-Program imbalan pasca kerja.
- Program kompensasi berbasis saham.
ED ISAK 7 (Revisi 2009) mengadopsi SIC 12: Consolidation – Special Purpose Entities Per 1 Januari 2009, kecuali untuk paragraf terkait dengan tanggal efektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar