Senin, 05 April 2010

pemeriksaan Sri Mulyani dan Boediono

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Keadilan Sejahtera masih memberi toleransi kepada aparat penegak hukum dalam penanganan skandal Bank Century. Toleransi ini akan mengikis habis bila aparat penegak hukum tak kunjung memeriksa Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono. Hasilnya, hak pamungkas DPR untuk menggunakan hak menyatakan pendapat pada skandal Bank Century akan mendapat sokongan penuh dari Fraksi PKS.

"Kami menunggu pemeriksaan Sri Mulyani dan Boediono. Kita lihat saja, kalau tidak ada kemajuan di ranah hukum, ya kami bisa dukung (hak menyatakan pendapat)," kata Sekretaris Jenderal PKS Anis Matta di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/4/2010) sore.

Menurut Anis, maju dan mundurnya penanganan aparat hukum ini akan terus dipantau oleh PKS. Dalam pemantauan PKS, kinerja Kejaksaan Agung, kepolisian, dan KPK dalam penanganan skandal bank Century hingga kini belum juga membuahkan kejelasan. "Memang belum ada kejelasan hingga kini," ungkap Anis perihal keseriusan pemeriksaan Sri Mulyani dan Boediono.

Kendati merasa belum ada kejelasan penanganan hukum terhadap Sri Mulyani dan Boediono, Anis mengaku bahwa PKS tidak memberi batas waktu. Penanganan hukum sepenuhnya di tangan penegak hukum. "Tidak ada deadline karena mereka yang lebih tahu waktunya," urainya.

Bola panas penggunaan hak menyatakan pendapat mulai bergulir. Minggu (4/4/2010), tim penggagas hak angket DPR mulai menyambangi kediaman pribadi mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla. Mereka yang terdiri dari Maruarar Sirait (PDI-P), Misbakhun (PKS), Lily Wahid (PKB), Bambang Soesatyo (Golkar), dan Akbar Faisal (Hanura) meminta pertimbangan dari mantan Ketua Umum PG ini perihal hak menyatakan pendapat dan sejumlah langkah tim dalam menindaklanjuti penanganan skandal Bank Century.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar